Skripsi
PENERAPAN ASAS INDEMNITAS DALAM PEMBAYARAN KLAIM ASURANSI KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN NON-BUS Proses Pengajuan Klaim di PT Asuransi Jasa Raharja (Persero) Cabang Pekalongan
Eko Novi Pradewi, 5111500038. Pengguna kendaraan bermotor sudah selayaknya mendapat perlindungan, salah satunya ialah melalui asuransi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yaitu asuransi Jasa Raharja. Pemerintah memang melindungi masyarakat dari kerugian akibat kecelakaan lalu lintas, melalui PT Jasa Raharja (Persero) santunan dibayarkan kepada anggota masyarakat yang mengalami kecelakaan atau musibah saat menggunakan kendaraan bermotor. Masyarakat berhak mendapat santunan jika terjadi kecelakaan saat perjalanan.
Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana penerapan asas indemnitas dalam pembayaran klaim ganti rugi terhadap korban kecelakaan lalu lintas jalan non bus?.(2) Apa kendala-kendala yang dihadapi korban kecelakaan lalu lintas non bus untuk memperoleh klaim asuransi Jasa Raharja (Persero)?.(3) bagaimana solusi yang dapat dilakukan atas kendala-kendala tersebut?. Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode penellitian hukum normatif. Penulis menggunakan data yang penulis peroleh dari PT Jasa Raharja (Persero) baik secara langsung maupun secara tidak langsung dan menggunakan data yang penulis peroleh dari undang-undang yang ada. Data itu berupa wawancara, data-data yang diperlukan yang diambil dari pihak PT Jasa Raharja (Persero) dan dari undang-undang. Data tersebut kemudian penulis analisis dengan menggunakan metode deskriptif normatif.
Jawaban atas permasalahan yang ada bahwa penerapan asas indemnitas dalam pembayaran klaim kecelakaan lalu lintas ialah pihak Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban kecelakaan sesuai pedoman Peraturan Menteri Keuangan nomor 36/PMK.010/2008 dan nomor 37/PMK.010/2008 dan tidak melebihi batas dari klaim yang diberikan atau sesuai dengan asas indemnitas. Adapun kendala-kendala yang dihadapi oleh korban tersebut adalah lama pengajuan santunan dari pihak Jasa Raharja. Solusi yang dapat dilakukan atas kendala-kendala yang dihadapi korban ialah pihak Jasa Raharja mempermudah pelayanan dan pihak asuransi Jasa Raharja mensosialisasikan pedoman standar pelayanan pada masyarakat.
Kata kunci: Penerapan asas indemnitas, kecelakaan lalu lintas, tabrak lari
51115000380 | EKO p C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain