Skripsi
UPAYA HUKUM PADA LELANG KREDIT BERMASALAH DI BANK (Studi Kasus Putusan Kasasi Nomor 1888 K/Pdt/2011)
Judul penelitian adalah Upaya Hukum Pada Lelang Kredit Bermasalah Di Bank (Studi Kasus Putusan Kasasi Nomor 1888 K/Pdt/2011). Tujuan penelitian adalah mengetahui upaya hukum yang dilaksanakan pada lelang kredit bermasalah di bank dan kendala-kendala dalam pelaksanaan lelang agunan kredit bermasalah dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1888K/Pdt/2011.
Dimana metode penelitian menggunakan metode penelitian antara lain : 1) Metode Pendekatan , dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Pendekatan perundang-undangan dalam penelitian ini yang dikaitkan dengan pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan. 2) Karakteristik Penelitian, Penelitian dalam ilmu hukum memiliki karakteristik yang bersifat deskriptif preskriptif. Deskriptif karena menggambarkan fenonema permasalahan hukum serta bersifat preskriptif karena penelitian hukum dilakukan untuk menghasilkan argumentasi. 3) Sumber bahan Penelitian yang diambil dari KUHPerdata dan Putusan Kasasi No 1888 K/Pdt/2011. 4) Pengumpulan Bahan Penelitian melalui suatu pencarian peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan isu tersebut. 5) Pengolahan dan Analisis Bahan Hukum dengan cara mengkaji konsep dan ruang lingkup hukum yang berlaku dengan mengkaitkan KUHPerdata dengan putusan Mahkamah Agung No 1888 K/Pdt/2011
Hasil penelitian adalah 1) Upaya hukum yang dilaksanakan pada lelang kredit bermasalah tersebut adalah bahwa atas Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin, Penggugat melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan di mana dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan di Banjarmasin dengan putusan No. 60/PDT/2010/PT.Bjm., tanggal 13 Januari 2011, kemudian Pihak Tergugat kemudian melakukan upaya hukum atas Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan tersebut dengan mengajukan upaya hukum kasasi di mana atas permohonan upaya hukum kasasi tersebut Mahkamah Agung Republik Indonesia menjatuhkan putusan dan 2) Kendala-Kendala Dalam Pelaksanaan Lelang Agunan Kredit Bermasalah Dalam Putusan Mahkamah Agung adalah 1) tidak adanya pengaturan yang tegas mengenai kapankah suatu agunan dapat didaftarkan pada Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dapat dilelang, 2) Tidak mudah bagi Tergugat untuk menyerahkan kembali sertifikat hak milik atas tanah dengan luas 703 m2 dan - bangunan rumah tinggal berlantai dua luas 288 m2 berdasarkan sertifikat hak milik nomor 1133 terdaftar atas nama Haji Asrfi Bin Djahari kepada Pembanding.
51115000170 | MUH u C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain