Penelitian
Upaya Hukum Kasasi Oleh Pelaku Usaha atas Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Semarang (Studi Kasus Putusan Nomor 605K/Pdt.Sus-NPSK/2012)
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah lembaga nonstruktural yang berkedudukan di Kabupaten atau Kota yang mempunyai fungsi menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan. Keanggotaan BPSK terdiri dari unsur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha. BPSK diharapkan dapat mempermudah, mempercepat dan memberikan suatu jaminan kepastian hukum bagi konsumen untuk menuntut hak-hak perdatanya kepada pelaku usaha yang tidak benar. Selain itu dapat pula menjadi akses untuk mendapatkan informasi serta jaminan perlindungan hukum yang sama bagi konsumen dan pelaku usaha.
Upaya hukum kasasi oleh Pelaku Usaha atas Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Semarang di dalam perkara Nomor 605K/Pdt.Sus-BPSK/2012 adalah setelah permohonan keberatan atas Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Semarang ditolak oleh Pengadilan Negeri Semarang, maka Pelaku Usaha melakukan upaya hukum kasasi atas Putusan Pengadilan Negeri Semarang No. 02/Arbitrase/2011/PN.Smg. tersebut.
Dasar bagi pertimbangan hakim menolak Permohonan Kasasi atas keberatan Pelaku Usaha atas Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Semarang di dalam perkara Nomor 605K/Pdt.Sus-BPSK/2012 adalah bahwa Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia telah meneliti secara saksama permohonan kasasi dari Pelaku Usaha tanggal 22 Desember 2011 dan kontra memori kasasi dari Konsumen tanggal 4 Januari 2012 dihubungkan dengan pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa atas permohonan keberatan atas Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Semarang dan Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat bahwa dalam hal ini Pengadilan Negeri Semarang tidak salah menerapkan hukum.
Kata Kunci : Kasasi, BPSK
8520115PEN | 430 DYA u | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain