Skripsi
UPAYA MENINGKATKAN SIKAP ANTI KORUPSI PADA DIRI SISWA MELALUI PENDIDIKAN HUKUM PADA PROSES PEMBELAJARAN PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN DI SMA NEGERI 1 WARUREJA KELAS X
Windrajaya, Eko Rudy. 2015. “Upaya Meningkatkan Sikap Anti Korupsi Pada Diri Siswa Melalui Pendidikan Hukum Pada Proses Pembelajaran Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan Di SMA Negeri 1 Warureja Kelas X”. Skripsi.Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Universitas Pancasakti Tegal.
Pembimbing I Muhaimin Sadirun, SH, MH
Pembimbing II Drs. Yanuarto, SE, SH, MM, MH
Kata Kunci: Sikap, anti korupsi, Pendidikan hukum, pembelajaran PPKn.
Korupsi merupakan bentuk kejahatan yang sekarang ini marak terjadi di Indonesia, kasus korupsi yang menyeret banyak kalangan di negeri ini menunjukan bahwa pelaku korupsi seakan bertambah setiap harinya.Melihat fenomena seperti ini pendidikan dijadikan sebuah langkah untuk memberikan pemahaman kepada peserta didik tentang sikap anti korupsi.
Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) bagaimanakah cara mencegah tindak pidana korupsi di negara Indonesia? (2) Bagaimanakah cara menanamkan sikap anti korupsi pada diri siswa kelas X SMA Negeri 1 Warureja?
Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan sikap anti korupsi pada siswa kelas X di SMA Negeri 1 Warureja setelah adanya pendidikan hukum pada proses pembelajaran PPKn. Responden dalam penelitian ini adalah guru mata pelajaran PPKn dan siswa kelas X yang berjumlah 191 peserta didik, sedangkan jumlah sampel yang digunakan berjumlah 36 responden. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif.Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa peran pendidikan hukum pada proses pembelajaran PPKn dalam meningkatkan sikap anti korupsi pada diri siswa kelas X SMA Negeri 1 Warureja sudah cukup efektif. Hal ini terbukti dari hasil wawancara, observasi, dan dokumentasi yang dilakukan pada saat penelitian berlangsung.
Berdasarkan penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa: (1) Untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di Indonesia dapat dilakukan melalui dua cara yaitu secara represif dan secara preventif. (2) Penanaman sikap anti korupsi pada diri siswa kelas X yang dilakukan melalui Pendidikan Hukum pada mata pelajaran PPKn mampu untuk menjadi pondasi dan benteng yang kuat bagi generasi muda kita untuk melawan dan memberantas korupsi di negara Indonesia.
Saran yang dapat diberikan dari penelitian ini adalah diharapkan pendidikan anti korupsi dapat di integrasikan ke dalam setiap mata pelajaran yang berkaitan dengan pengembangan sikap agar pendidikan anti korupsi berjalan dengan optimal.
12115000410 | WIN u C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain