Skripsi
PERSEPSI MASYARAKAT TENTANG PEMBAGIAN WARIS ANAK ANGKAT DI TINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN HUKUM NASIONAL DI KELURAHAN PELUTAN KECAMATAN PEMALANG KABUPATEN PEMALANG TAHUN 2015
RO,MAH. SITI. 2015.”Persepsi Masyrakat Tentang Hak Waris Anak Angkat Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Hukum Nasional Di Kelurahan Pelutan Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang Tahun 2015”. Skripsi. Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan. Universitas Pancasakti Tegal.
Pembimbing I Nurcholis, M.Pd.
Pembimbing II Dra.Mursyidah DH, S.H., M. H.
Kata Kunci : Persepsi Masyarakat tentang Hak Waris Anak Angkat Ditinjau dari Hukum Islam dan Hukum Nasional.
Hal yang melatar belakangi penyusunan penelitian ini adalah: Bagaimana pandangan masyarakat kelurahan Pelutan kecamatan Pemalang kabupaten Pemalang tentang status anak angkat menurut hukum Islam dan hukum; dan bagaimana pembagian hak waris anak angkat, dimana antara proses pengangkatan anak tidak dapat di pisahkan dengan pembagian waris anak angkat itu sendiri. Hal tersebut sering menjadi permasalahan yang terkadang muncul di masyarakat biasanya dalam pembagian waris anak angkat yang pada umumnya menjadi permasalahan yang berujung pada perselisihan yang mengganggu ketertiban hukum di masyarakatkarena percekcokan yang tidak pernah selesai bahkan sampai memakan korban. Dengan fenomena tersebut menunjukkan bahwa masyarakat kurang memiliki kesedaran hukum.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Dengan teknik pengumpulan data menggunakan metode wawancara yang dilakukan kepada responden orang tua angkat di kelurahan Pelutan Kabupaten Pemalang, tehnik observasi untuk mengamati interaksi antara orang tua angkat dengan anak angkat di masyarakat, dan yang terakhir tehnik dokumentasi dimana dokumen yang di ambilberupa data-data tentang pengangkatan anak di kelurahan Pelutan, foto interaksiantara anak angkat dan orang tua angkat, foto wawancara dengan kepala pengadilan Negeri dan pengdilan Agama Pemalang.
Persepsi masyarakat tentang hak waris anak angkat di kelurahan Pelutan kabupaten Pemalang kurang baik, di buktikan dengan masih banyak orang tua angkat yang belum melegalkan anak angkatnya hanya sebatas memasukkan nama anak kedalam kartu keluarga orang tua angkatnya secara otomatis dalam akta kelahiran anak tersebut nama orang tuanya adalah orang tua angkatnya. Orang tua angkat tetap memberikan hartanya kepada anak angkatnya sejumlah apa yang di kehendaki orang tua angkatnya. Jumlah yang diberikan kepada anak angkat semua harta milik orang tua angkatnya dan ada juga yang memberikan sebagian harta dan sisanya di berikan kepada keluarga besar orang tua angkatnya. Padahal berhak dan tidak anak angkat akan harta kekayaan orang tua angkatnya tergantung dari proses pelegalan anak angkat tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Jika anak angkat tidak di legalkan baik di pngadilan Agama ataupun pengadilan Negeri anak angkat tidak berhak akan harta waris dari orang tua angkatnya.
12115000310 | ROM p C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain