Skripsi
TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENYERTAAN TINDAK PIDANA PENADAHAN BARANG HASIL CURIAN BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NOMOR : 39/Pid.B/2014/PN.Bnr Legal Review of Inclusion Fencing Crime the Stolen based on Judge Decision Number : 39/Pid.B/2014/PN.Bnr
Budi Cahya Perwira, 5110500015. Penelitian dengan fokus tinjauan hukum terhadap penyertaan tindak pidana penadahan barang hasil curian berdasarkan putusan pengadilan nomor : 39/pid.b/2014/PN.Bnr bertujuan untuk mengetahui ketentuan mengenai penyertaan tindak pidana penadahan barang hasil curian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan penjatuhan pidana kepada pelaku penyertaan tindak pidana penadahan barang hasil curian dalam Putusan Nomor : 39/Pid.B/2014/PN.Bnr.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode Pendekatan Kasus yaitu dengan cara melakukan telaah terhadap Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Negeri Banjarnegara Nomor : 39/Pid.B/2014/PN.Bnr dikaitkan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai penjatuhan pidana bagi pelaku penyertaan tindak pidana penadahan barang hasil curian.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu ketentuan pidana yang mengatur tentang penyertaan tindak pidana penadahan barang hasil curian terdapat dalam Pasal 480 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta pemidanaan bagi pelakupenyertaan tindak pidana penadahan barang hasil curian dalam Putusan Nomor : 39/Pid.B/2014/PN.Bnr adalah Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa dalam pemeriksaan di persidangan diketahui telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 480 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, sehingga terdakwa dijatuhi hukuman pidana. Tetapi, Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, sehingga pada akhirnya penjatuhan hukuman pidana yang diterima pelaku lebih rendah daripada tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kata kunci : pemidanaan, penyertaan, tindak pidana, penadahan
51105000150 | PER t C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain