Skripsi
TINJAUAN HUKUM TERHADAP GUGATAN PEMBATALAN MEREK DAGANG PUTUSAN NOMOR 01/HAKI./M./2011/PN.NIAGA.SMG
Penelitian ini berjudul tinjauan hukum terhadap gugatan pembatalan merek dagang Putusan Nomor 01/HaKI./M./2011/PN.Niaga.Smg bertujuan untuk mengetahui tinjauan hukum terhadap gugatan pembatalan merek dagang Putusan Nomor 01/HaKI./M./2011/PN.Niaga.Smg dan pembuktian perkara Putusan Nomor 01/HaKI./M./2011/PN.Niaga.Smg mengenai pembatalan merek. Metode yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu menekankan pada penguraian serta penafsiran data yang dikaitkan dengan kaidah-kaidah hukum atau doktrin-doktrin yang dianut dan dijadikan pedoman untuk diterapkan pada suatu kasus dalam pertimbangan putusan peradilan sehingga penyajiannya berpangkal pada asas-asas dan teori-teori dan doktrin serta perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian ini adalah bahwa tinjauan hukum terhadap gugatan pembatalan merek dagang pada Putusan Nomor 01/Haki./M./2011/PN.Niaga.Smg adalah karena antara merek dagang FLAMESON dengan merek dagang LAMESON terdapat persamaan pada pokoknya, maka hal tersebut merupakan alasan untuk mengajukan gugatan pembatalan merek oleh Penggugat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 68 ayat (1) jo. Pasal 6 Ayat (1) Huruf a Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek dan Pengadilan Niaga berpendirian bahwa tuntutan pokok ketiga yang diajukan oleh Penggugat yaitu agar Pengadilan Niaga membatalkan pendaftaran Merek Dagang FLAMESON Nomor IDM000084480 atas nama Tergugat dengan segala akibat hukumnya, beralasan hukum untuk dikabulkan. Sedangkan pembuktian pada Perkara Putusan Nomor 01/Haki./M./2011/PN.Niaga.Smg Mengenai Pembatalan Merek, para pihak di dalam persidangan perkara pembatalan merek berhak mengajukan alat-alat bukti di depan persidangan, namun pada kenyatannya hanya pihak Penggugat yang mengajukan alat-alat bukti tertulis untuk membuktikan dalil gugatannya, kemudian setelah alat-alat bukti dinyatakan sah oleh Majelis Hakim maka Majelis Hakim melakukan proses pembuktian terhadap materi tuntutan pokok yang pertama Penggugat
Kata kunci : Tinjauan Hukum, Pembatalan Merek
51115000720 | AKB t C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain