Skripsi
TINJAUAN HUKUM ATAS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN PERDATA YANG BERSIFAT DECLARATOIR DI PENGADILAN NEGERI PEMALANG
Judul Penelitian adalah Tinjauan Hukum Atas Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Perdata Yang Bersifat Declaratoir Di Pengadilan Negeri Pemalang (Studi Kasus Putusan Nomor 29/Pdt.G/2012/PN.Pml) Tujuan penelitian ini adalah mengetahui proses persidangan dalam perkara perdata Nomor 29/Pdt.G/2012/PN.PMl yang merupakan Putusan yang bersifat declaratoir dan mengetahui pertimbangan hakim perkara perdata Nomor 29/Pdt.G/2012/PN.PMl yang merupakan Putusan yang bersifat declaratoir. Hasil penelitian ini adalah 1) Proses persidangan dalam perkara perdata Nomor 29/Pdt.G/2012/PN.PMl yang merupakan Putusan yang bersifat declaratoir dilaksanakan melalui tahapan-tahapan pembukaan sidang, upaya perdamaian melalui mediasi, pembacaan gugatan oleh Penggugat, jawaban Para Tergugat, replik dan duplik, pemeriksaan saksi-saksi dari Penggugat, pemeriksaan alat-alat bukti dari Penggugat, Pemeriksaan Alat-alat bukti dari Para Tergugat, kesimpulan, pertimbangan hakim dan diakhiri dengan pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang, 2) Pertimbangan hakim perkara perdata Nomor 29/Pdt.G/2012/PN.PMl yang merupakan Putusan yang bersifat declaratoir adalah dengan menyimpulkan fakta-fakta hukum yang ditemukan selama proses persidangan dikaitkan dengan petitum gugatan Para Penggugat, Jawaban Para Tergugat yang dikuatkan dengan alat-alat bukti yang diajukan baik oleh Para Penggugat maupun Para Tergugat, yang kemudian diakhir dengan putusan perkara tersebut yang bersifat declaratoir bahwa majelis hakim menyatakan menetapkan bahwa Para Penggugat adalah para ahli waris-nya alm Pak Mutamin Sunoto, Menetapkan pula bahwa Para Tergugat adalah para ahli warisnya alm Pak Kasnawi, menyatakan bahwa Ibu Yeni / Tergugat VII dapat bertindak untuk anak-nya yang masih di bawah umur bernama Dea Binti Suprastyo berumur 15 Tahun dan Menyatakan bahwa penguasaan SHM No. 219 luas 1.025 m2 an. Kasnawi-Rutjinah oleh Para Penggugat dan Para Penggugat telah melunasi hutangnya pada Bank BNI Kebumen sebesar Rp. 4.532.532,- adalah benar dan sah menurut Hukum. Kata kunci : Pertimbangan Hakim, Putusan Declaratoir
51115000250 | TAU t C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain