Skripsi
FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TERHADAP PERATURAN DAERAH (KAJIAN DALAM PERSUATIF PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014) FUNCTION CONTROL OF THE HOUSE OF REPRESENTATIVES OF THE REGULATION (STUDY IN PERSPEKTI IMPLEMENTATION OF LAW NUMBER 23 OF 2014)
Perdana Marsugiharto, NPM: 5112500125, Judul Skripsi Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Peraturan Daerah (Kajian Dalam Perspekti Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014), Otonomi Daerah bukanlah merupakan suatu kebijakan yang baru dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia karena sejak berdirinya negara kesatuan Republik Indonesia sudah dikenal adanya otonomi daerah yang dipayungi oleh Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu wujud tata kepemerintahan yang baik (good governance) itu terdapatnya citra pemerintahan yang demokratis. Dalam sistem penyelenggaraan kenegaraan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ditetapkan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan Sebagaimana disebutkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 adalah penyelenggara urusan DPRD dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu ruang lingkup dari fungsi pengawasan DPRD adalah pengawasannya terhadap peraturan daerah, sebagaimana dijelaskan pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 bahwa ruang lingkup pengawasan DPRD meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah. fungsi pengawasan DPRD terhadap peraturan daerah juga memberikan kesempatan kepada DPRD untuk lebih aktif dan kreatif menyikapi berbagai kendala terhadap pelaksanaan Perda Kata kunci : Pengawasan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Daerah
51125001250 | MAR f C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain