Skripsi
PENERBITAN SERTIPIKAT GANDA (OVERLAPPING) HAK MILIK NO. 00756 DAN HAK GUNA BANGUNAN NO. 842 DI KELURAHAN BANBANKEREP KECAMATAN NGALIYAN KOTA SEMARANG PUBLISHING MULTIPLE CERTIFICATE (OVERLAPPING) RIGHT OWNER NO. 00756 AND RIGHTS TO BUILDING NO. 842 IN THE VILLAGE BANBANKEREP NGALIYAN SUBDISTRI
KAPARSA, ABIMANYU RANDI. 2015. “Penerbitan Sertipikat Ganda (Overlapping) Hak Milik No. 00756 dan Hak Guna Bangunan No. 842 di Kelurahan Banbankerep Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang”. Skripsi. Program Strata 1, Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) bagaimana prosedur hukum yang ditempuh BPN Kota Semarang sehingga terbit sertipikat ganda dalam kasus Sertipikat Hak Milik No. 00756 dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 842; 2) bagaimana penyelesaian kasus penerbitan sertipikat ganda (overlapping) pada Sertipikat Hak Milik No. 00756 dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 842 di Kelurahan Banbankerep Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang.
Metode Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif. Sumber-sumber penelitian ini terdiri dari atas dasar bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Adapun metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan studi dokumen. Analisis data penelitian dalam penelitian ini menggunakan analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian diperoleh suatu kesimpulan bahwa: 1) Prosedur hukum yang ditempuh BPN Kota Semarang sehingga terbit sertipikat ganda yaitu: a) bahwa Antonius Oke Ardian Wicaksono mendapatkan tanah SHM No. 00756/Banbankerep berdasarkan pembelian dari Rr. Retno Giyarti sebagaimana Akta Jual Beli No. 80/2009 tanggal 20-4-2009, yang dibuat oleh Dwi Hastuti, SH.M.Kn selaku PPAT. Raden Roro Retno Giyarti mendapatkan tanah SHM No. 00756/Banbankerep yang terbit tanggal 30-3-1998 berdasarkan Surat Keputusan Kantor Pertanahan Kotamadya Semarang No. SK. 520.1/191/149/PAP.1101-05/98 tanggal 21-3-1998; b) bahwa Mutmainah mendapatkan tanah HGB No. 842/Banbankerep yang terbit tanggal 6-5-2013 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang No. SK/963/HGB/BPN.33.74/ 99/2013 tanggal 4-3-2013 tentang pemberian hak atas tanah Negara bekas Eigendom Verponding No. 1208 seb. Bahwa Mutmainah mendapatkan tanah HGB No. 842/Banbankerep yang terbit tanggal 6-5-2013 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang No. SK/963/HGB/BPN.33.74/ 99/2013 tanggal 4-3-2013 tentang pemberian hak atas tanah Negara bekas Eigendom Verponding No. 1208 seb. 2) Penyelesaian kasus penerbitan sertipikat ganda (Overlapping) pada Sertipikat Hak Milik No. 00756 dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 842 di Kelurahan Banbankerep Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang melalui Instansi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang dalam penanganan permasalahan sengketa kasus Penerbitan Sertipikat Ganda (Overlapping) pada Sertipikat Hak Milik No. 00756 dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 842 di Kelurahan Banbankerep Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang, dilakukan melalui langkah-langkah: adanya pengaduan, penelitian dan pengumpulan data, pencegahan mutasi, pelayanan secara musyawarah/mediasi, dan pencabutan/pembatalan Surat Keputusan Tata Usaha Negara di Bidang Pertanahan oleh Kepala BPN.
Kata Kunci: Penerbitan Sertipikat Ganda, Hak Milik, Hak Guna Bangunan.
51115000270 | KAP p C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain