Skripsi
TANGGUNGJAWAB HUKUM FRANCHISEE TERHADAP FRANCHISOR DALAM USAHA SIMPLY FRESH LONDRY DI KOTA TEGAL
Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dalam franchise, perjanjian dilakukan oleh franchisor dan franchisee. Perjanjian yang di gunakan dalam franchise adalah perjanjian baku. Pada pasal KUHPerdata Pasal 1320 suatu perjanjian harus memenuhi 4 syarat agar perjanjian itu sah. Perjanjian yang di buat antara franchisor dan franchisee memuat hak dan kewajiban para pihak yang membuatnya. Sebagai tindak lanjut dalam kewajiban antara pihak yang membuatnya perjanjian memuat tanggung jawab hukum.
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan, yaitu : 1) Bagaimana sahnya perjanjian dalam usaha simply fresh londry di lihat dalam pasal 1320 KUHPerdata. 2) Apa saja yang menjadi tanggungjawab franchisee terhadap franchisor dalam usaha simply fresh londry. Dalam penelitian ini penulisan menggunakanbmetode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-udangan (statute Approach) yaitu dengan melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan bahan hukum yang berhubungan dengan penelitian ini.
Hasil penelitian yang diperoleh dalam kaitannya dengan permasalahan yang dirumuskan, bahwa, suatu perjanjian dalam usaha simply fresh londry bila syarat subjektifnya tidak terpenuhi masih dikatakan sah. Jika para pihak yang membuat perjanjian tidak meminta pembatalan dalam perjanjian. Dan tanggungjawab hukum franchise terhadap franchisor dalam usaha simply fresh londry berada pada perjanjian yang mereka buat. Jika franchisee melanggar perjanjian (wanprestasi) maka harus mengganti rugi sesuai sanksi dalam perjanjian yang di buatnya.
Kata Kunci : Franchisor, Franchisee, Tanggungjawab Hukum
51125000850 | SUL t C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain