Skripsi
ASURANSI KONVENSIONAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Convenional Insurance Under Islami Law Perspktif)
Manusia merupakan mahluk Tuhan yang mempunyai kemampuan berfikir berlebih dan kesempurnaan akan organ tubuh yang tidak dimiliki oleh mahluk hidup lainnya. Roda kehidupan manusia selalu berputar dan menimbulkan suatu peristiwa-peristiwa yang tidak psti. Peristiwa-peristiwa tersebut dapat ditimbulkan karena kecerobohan ataupun hal-hal yang diluar dugaan atau gejala alam yang tidak bisa dipastikan kapan datangnya. Umat muslim yang merupakan mayoritas penduduk di muka bumi ini khususnya Indonesia, memiliki suatu cara dalam mengatasi peristiwa-peristiwa tersebut. Asuransi syari’ah merupakan suatu kegiatan ekonomi yang halal dan sesuai dengan syari’at Islam yang dapat mengatasi atau meringankan risiko tersebut, akan tetapi tidak sedikit masyarakat menyadari kehadiran dan manfaat yang ada dalam asuransi syari’ah, Maka dari itu penulis mengangkat judul “Asuransi Konvensional Dalam Perspektif Hukum Islam”, yang membuka pemikiran kita terhadap kelebihan dan kekurangan dari masing-masing sistem tersebut khususnya dalam hal ini asuransi syari’ah. Penyusunan skripsi ini menggunakan beberapa metode guna mendapatkan data-data yang berkaitan dengan penulisan ini. Metode-metode yang digunakan penulis adalah metode yuridis normatif. Meode yuridis normatif adalah penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diterapkan terhadap suatu permasalahan hukum tertentu. Penelitian normatif seringkali disebut dengan penelitian doctrinal, yaitu penelitian yang objek kajianya adalah dokumen peraturan perundang-undangan dan bahan pustaka.
Asuransi syari’ah dan asuransi konvensional merupakan salah satu kegiatan perbankan yang berguna untuk mengatasi risiko yang dialami oleh manusia. Kedua sistem ini dipayungi oleh peraturang perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan umum lainnya. Peraturan perundng-undangan tersebut terdiri dari UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian,. Kedua sistem ini tidaklah jauh berbeda dalam segi prosedur pelaksamaannya, hanya saja prinsip operasional yang membedakannya, serta tidak lepas dari pegawasan OJK dan Dewan Pengawas Syari’ah (DPS). Walaupun memiliki badan pemgawasan dan aturan khusus, perushaan ini memiliki badan pengawas dan aturan khusus, perusahaan ini memiliki beberapa hambatan yang berpengaruh terhadap operasional perusahaan. Namun kedua sisem ini memiliki perbedaan yang cukup jelas, dimana sistem konvensional berdasarkan prinsip liberal sedangkan asuransi syari’ah berlandaskan syari’ah Islam.
51125000650 | ANY a C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain