Skripsi
TINJAUAN YURIDIS HAK WARIS TERHADAP ANAK YANG BERSTATUS KHUNSA ATAS HARTA WARIS MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM ( Juridical Observation Of Khunsa Children Right Heir On Heir Wealth Based On Islamic Law Compilation)
Hukum kewarisan Islam di Indonesia, sudah diterapkan oleh masyarakat Indonesia, sejak abad ke-7, yaitu sejak masuknya agama Islam ke Nusantara, Khususnya pada era kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara. Hukum kewarisan Islam tetap diberlakukan oleh pemerintah colonial Belanda. Setelah Indonesia merdeka, hukum kewarisan Islam tetap diberlakukan bagi umat Islam oleh pemerintah Indonesia sebagai living law (hukum yang hidup) di tengah masyarakat muslim. Bahkan perkara waris Islam merupakan kopetensi absolute pengadilan Agama. Setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, yang semula berlaku asas choice of law yaitu seseorang yang beragama islam dapat memilih hukum yang digunakan dalam perkara waris, kini asas tersebut sudah dihapus, artinya perkara waris orang islam wajib di selesaikan di Pengadilan Agama. Dalam hal-hal yang berbeda padanya hukum laki-laki dan perempuan, munculnya masalah khunsa menjadi pembicaraan. Ulama menghendaki kejelasan dari kelamin seseorang yang menjadi objek suatu hukum. Meskipun khunsa mempunyai dua alat kelamin, namun hukum yang di berlakukan padanya hanya satu yaitu laki-laki atau perempuan. Dan untuk maksud itu harus di pastikan kedudukan jenis kelamin seseorang yang khunsa itu, dan bagaimana pembagian warisnya.
Kata Kunci; Kewarisan Islam, Hak Waris Khunsa, Kompilasi Hukum Islam
51125000560 | PUR t C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain