Skripsi
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGUASAAN HAK ATAS TANAH MELALUI LANDREFORM DI KABUPATEN TEGAL (STUDI KASUS PERKARA PERDATA NOMOR 05/Pdt.G/2015/PN.Slw) JUDICIAL REVIEW OF THE CONTROL OF LAND RIGHTS THROUGH LANDREFORM IN THE DISTRICT TEGAL (A CASE STUDY CIVIL CASE NUMBER 05/Pdt.G/2015/PN.Slw)
Landreform bertujuan untuk mengadakan penataan penguasaan tanah dan meningkatkan pendapatan serta kesejahteraan rakyat khususnya para petani kecil secara adil dan merata. Hal ini terlihat bahwa larangan menguasai tanah melampaui batas diatur dalam Pasal 7 UUPA. Pertambahan jumlah penduduk akan mempengaruhi kebutuhan tanah, luas tanah tidak sebanding dengan pertambahan jumlah penduduk akan berdampak pada perselisihan. Salah satu contoh kasus sengketa mengenai penguasaan hak atas tanah melalui landreform, yaitu perkara perdata No. 05/Pdt.G/2015/PN.Slw yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Slawi pada tanggal 29 Januari 2015, suatu kasus sengketa hak atas tanah landreform yang terjadi di Desa Suradadi, Kec. Suradadi, Kab. Tegal. Tanah sawah petuk D no. 2024, persil 143, S II, luas 7.070 m² (bukan obyek sengketa) dan petuk D no. 2024, persil 50, S II, luas kurang lebih 2.650 m² (obyek sengketa) atas nama Dartas terkena obyek landreform. Berselang 12 tahun kemudian, Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Propinsi Jawa Tengah 1962 no. 11/X/87/62 No. 17 sampai dengan 20 dicabut, dengan terbitnya Surat Kemendagri No. SK.80/DJA/1974. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan Kasus yakni menelaah dan mengkaji suatu permasalahan berupa putusan pengadilan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui akibat hukum terhadap penguasaan hak atas tanah melalui landreform dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. SK.80/DJA/1974. Untuk mengetahui dasar daripada pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Slawi dalam memutuskan perkara Nomor 05/Pdt.G/2015/PN.Slw. Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa akibat hukum penguasaan hak atas tanah landreform berdasarkan Kemendagri No. SK.80/DJA/1974 yaitu To’an Suami Aminah sebagai penerima tanah redistribusi yang namanya tercatat dalam buku tanah No. 11 Desa Suradadi Kec. Suradadi, Kab. Tegal dicoret sehingga dengan pencoretan tersebut, maka nama pemegang haknya sudah tidak mempunyai hak lagi, dan yang mempunyai hak adalah Dartas dan ahli warisnya, sehingga pengalihan hak atas tanah sawah obyek sengketa yang dilakukan bukan oleh Dartas atau ahli warisnya adalah tidak sah dan batal demi hukum. Pertimbangan hukum hakim dalam putusan tersebut tidaklah tepat karena terdapat kekeliruan, yakni mengenai dasar hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Slawi dalam memutuskan bahwa Tergugat 1 adalah pembeli yang tidak beritikad baik maka tidak patut untuk dilindungi.
Kata Kunci : Hak Atas Tanah, Landreform, Kabupaten Tegal.
51125000430 | LIS t C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain