Skripsi
Kesenjangan Hukum Dalam Jual Beli Tanah Waris Di Desa Pagiyanten Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal (Legal Gaps In the Sale and Purchase of Land Inheritance In the village Pagiyanten Adiwerna District of Tegal)
Nama: Johan Yudha Pratama NPM: 5112500134, Penelitian dari penulis adalah membahas tentang Kesenjangan Hukum Dalam Jual Beli Tanah Waris di Desa Pagiyanten Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal. Tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimana kesenjangan hukum dalam jual beli tanah waris di desa Pagiyanten Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal, Agar tidak menimbulkan kerugian bagi para ahli waris maupun bagi pembeli dan untuk mengetahui akibat hukum jual beli tanah waris tanpa disetujui oleh pihak ahli waris yang lain.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Pada Pasal-Pasal yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan pelaksanaan jual beli tanah waris di Desa Pagiyanten dikaitkan dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2000 Tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Karena Waris Dan Hibah Wasiat. Karakteristik penelitian bersifat deskriptif analitik. Bersifat deskriptif analitik yaitu penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan bagaimana peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam membuat akta jual beli tanah dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1998 Tenang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta tanah.
Hasil penelitian yang penulis peroleh antara lain adalah bahwa dalam proses jual beli tanah waris pada Desa Pagiyanten masyarakat nya masih ada yang menggunakan hukum adat. Para pihak dalam melakukan jual beli tanah waris tidak dihadapan kepala Desa Pagiyanten. Sehingga persyaratan jual beli tanah yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dari pihak penjual semua ahli waris tidak diminta. Maka pihak pembeli tidak bisa melakukan proses balik nama sertifikat dan ternyata pada pembagian hasil jual beli tanah waris tersebut tidak adil ada salah satu ahli waris yang mendapatkan bagian paling banyak. Pihak pembeli merasa di rugikan karena setelah proses jual beli tanah waris terjadi tidak bisa balik nama sertifikat. Dari proses jual beli tanah waris tersebut maka penulis manggambil ada kesenjangan hukum yang terjadi.
Kata kunci : Kesenjangan hukum, Jual beli tanah, waris.
51125001340 | PRA k C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain