Skripsi
KEDUDUKAN HUKUM TENTANG HAK ISTRI SETELAH DICERAIKAN OLEH SUAMI YANG BERSTATUS PNS (Kajian Yuridis Terhadap Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian PNS)
Kelangsungan hidup suatu perkawinan ditentukan oleh berbagai faktor, salah satu faktor yang mendukung adalah keberhasilan mencapai tujuan perkawinan. Akan tetapi tidak semua perkawinan berhasil mencapai tujuannya, hal ini disebabkan oleh banyaknya masalah yang muncul, sehingga dalam kehidupan perkawinan terkadang terjadi ketidakharmonisan suami istri, saling menyalahkan, saling egoisme, mau mencari menang sendiri, bahkan saling tamparmpar-menampar, sehingga keutuhan rumah tangga terancam runtuh dan sulit untuk dipertahankan. Keadaan demikian berakibat putusnya hubungan perkawinan.
Dalam konsiderans Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 disebutkan bahwa, Pegawai Negeri Sipil wajib memberikan contoh yang baik bagi bawahannya dan menjadi teladan sebagai warga negara yang baik dalam masyarakat termasuk dalam menyelenggarakan kehidupan keluarga.
Ketidakharmonisan kehidupan keluarga yang terus menerus bagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan sangat menganggu tugas-tugas kedinasannya, oleh Karena itu perceraian adalah hal yang mungkln dilakukan untuk mengatasi ketidakharmonisan tersebut, Namun disisi lain Pegawai Negeri Sipil juga terikat oleh Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1983 dan Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1990, yang tentunya tidak mudah bagi seorang Pegawai Negeri Sipil melaksanakan perceraian.
51135001610 | KUS k C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain