Skripsi
PENGAWASAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PELAKSANAAN ALOKASI DANA DESA (ADD) TAHUN 2015 DI DESA KELIGAYAM KECAMATAN TALANG KABUPATEN TEGAL
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa dalam Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Desa Kaligayam Kecamatan Talang Kabupaten Tegal?
Tujuan penelitian ini adalah :1) Mendiskripsikan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 di Desa Kaligayam Kecamatan Talang Kabupaten Tegal. 2) Mendeskripsikan Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun 2015 di desa Kaligayam Kecamatan Talang Kabupaten Tegal. 3) Mendiskripsikan faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat dalam pengawasan pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) di desa Kaligayam Kecamatan Talang Kabupaten Tegal. 4) Mendeskripsikan jalankeluar agar Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun 2015 di desa Kaligayam Kecamatan Talang Kabupaten Tegaldapatditingkatkan.
Penelitian ini termasuk kedalam penelitian deskriptif, karena penelitian ini bermaksud untuk menggambarkan pengawasan BPD dalam pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Kaligayam Kecamatan Talang Kabupaten Tegal.Alat pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, dan wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian pengawasai Badan Permusyawaratan Desa dalam pelaksaanaan alokasi dana desa (ADD) di desa Kaligayam Kecamatan Talang Kabupaten Tegal maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:Pengawasan BPD dalam pelaksanaan alokasi dana desa (ADD) di bidang penyelenggaraan pemerintah, pemberdayaan masyarakat, pembangunan dan laporan pertanggung jawaban (SPJ).Pengawasan BPD dalam pelaksanaan alokasi dana desa (ADD) di bidang penyelenggaraan pemerintah, pemberdayaan masyarakat, pembangunan dan laporan pertanggung jawaban (SPJ) ADD, sudah terlaksana dengan baik apabila BPD dalam melaksanakan pengawasan sering turun ke bawah melihat langsung semua proses dalam pelaksanaan ADD di bidang penyelenggaraan pemerintah, pemberdayaan masyarakat, pembangunan dan laporan pertanggung jawaban ( SPJ ) ADD Pemerintah Desa harus transparan dalam pelaksanaan ADD semua program /kegiataan pelaksanaan ADD harus disosialisasikan dengan Rt , Rw, Lembaga Desa, dan seluruh Masyarakat melaui Musyawarah Desa yang dilaksanakan minimal setiap 1 satu bulan sekali serta wajib menginformasikan pelaksanaan ADD pada papan pengumuman yang dipasang di balai desa dan tempat strategis yang ada di desa untuk mengantisiapsi adanya penyimpangan pelaksanaan ADD dan masyarakat juga secara langsung dapat ikut serta dalam pengawasan pelaksanaan ADD.
Kata kunci : Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa, Alokasi Dana Desa
21125000200 | KUR p C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain