Skripsi
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA FIDUSIA ( STUDI KASUS TERHADAP BERKAS PERKARA PENYIDIKAN NOMER : BP / 8 / VII / 2012 / SEK. JATIBARANG )
Skripsi ini berusaha mengkaji Penyidikan tindak pidana Fidusia ( Studi kasus terhadap berkas perkara nomer : BP / 8 / VII / 2012 / Sek. Jatibarang, di wilayah Hukum Polres Brebes.Hal ini dilatar belakangi dari kejadian adanya laporan polisi tertanggal 05 Juli 2012 tentang tindak pidana memindah tangankan benda yang menjadi Objek jaminan Fidusia atau Penggelapan.
Permasalahan dalam skripsi ini adalah meliputi bagaimana pengaturan hukum pidana positif di Indonesia mengenai Penyidikan tentang Objek Jaminan Fidusia, sesuai dengan judul ini maka metode yang saya gunakan adalah metode pendekatan permasalahan ( Statute Aproach ) pendekatan terhadap perundang- undangan., dan Conceptual Aproac) pendekatan terhadap teori-teori dan pendapat pakar-pakar hukum.
Unsur Pasal 36 UU No. 42 tahun 1999 berbunyi :
1. Mengalihkan
2. Menggadaikan
3. Menyewakan
Unsur Pasal 372 KUHP berbunyi :
1. Barang siapa
2. Dengan sengaja dan dengan melawan hukum
3. Memiliki barang
4. Yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain
5. Dan yang ada padanya bukan karna kejahatan
Hasil kajian terhadap perjanjian Fidusia dapat digolongkan sebagai tindak pidana, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku didalam UU No. 42 tahun 1999 pasal 36 dan KUHP pasal 372, dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan penindakan dalam Hukum Positif diindonesia
Agar Masyarakan mengetahui dan memahami bahwa mengalihkan benda yang menjadi Objek Fidusia dapat dikenakan Pidana.
51125000980 | SUR p C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain