Skripsi
PELAKSANAAN PASAL 1320 BW TENTANG SYARAT SAH PERJANJIAN PADA PERJANJIAN KREDIT MODAL USAHA DI BANK RAKYAT INDONESIA CABANG CIANJUR Implementation Of Article 1320 BW Of The Terms Of The Legitimate Agreement Capital Business Loan Agreement On Bank Rakyat Indonesia Branch Cianjur
Pasal 1320 BW mengatur tentang syarat sahnya perjanjian, Namun, dalam prakteknya tidak jarang ditemukan fakta bahwa masih banyak Debitur yang belum memahami arti penting syarat sah perjanjian tersebut.
Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah : (1) Untuk mengetahui pelaksanaan ketentuan Pasal 1320 BW tentang syarat sah perjanjian pada perjanjian kredit modal usaha di Bank Rakyat Indonesia Cabang Cianjur, dan (2) Untuk mengetahui kendala-kendala dalam pelaksanaan ketentuan Pasal 1320 BW tentang syarat sah perjanjian pada perjanjian kredit modal usaha di Bank Rakyat Indonesia Cabang Cianjur dan memberikan solusinya.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatif, untuk menghasilkan suatu ketajaman analisis hukum berdasarkan doktrin dan norma yang telah ditetapkan dalam sistem hukum melalui analysis of the primary and secondary meterials.
Adapun hasil dari penelitian ini antara lain : (1) Ketentuan Pasal 1320 BW tentang syarat sah perjanjian pada perjanjian kredit modal usaha di Bank Rakyat Indonesia Cabang Cianjur sudah dilaksanakan dengan baik dan memenuhi perundang-undangan yang ada, Namun masih terdapat beberapa kendala.(2) Adapun kendala dalam pelaksanaan ketentuan Pasal 1320 BW tentang syarat sah perjanjian pada perjanjian kredit modal usaha Di Bank Rakyat Indonesia Cabang Cianjur adalah adanya perjanjian baku / kontrak standar sehingga Debitur bisa dirugikan walaupun dengan alasan lebih praktis.
Kata kunci : Syarat Sahnya Perjanjian, Perjanjian Kredit.
51125000720 | AST p C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain