Skripsi
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENETAPKAN GUGURNYA PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI BREBES (Nomor 1516/Pdt/P/2012/PN.Bbs)
Judul Penelitian ini adalah Pertimbangan Hakim Dalam Menetapkan Gugurnya Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri Brebes (Nomor 1516/Pdt/P/2012/Pn.Bbs).
Hasil penelitian ini adalah bahwa pertimbangan hakim di dalam perkara Perdata Nomor 1516/Pdt./P/2012/PN.Bbs di mana majelis hakim Pengadilan Negeri Brebes menjatuhkan putusan berupa penetapan gugurnya perkara ini adalah karena pihak Penggugat tidak pernah hadir di depan persidangan. Alasan putusan berupa penetapan ini adalah di dalam Pasal 124 HIR, 148 Rbg dan pasal 77 RV “Jika penggugat yang telah dipanggil dengan patut, pada hari yang telah ditentukan tidak datang menghadap di sidang Pengadilan Negeri dan tidak menyuruh seseorang datang menghadap untuknya, maka gugatannya dinyatakan gugur dan penggugat dihukum untuk membayar biaya acara dengan hak bahwa ia dapat mengajukan kembali gugatan tersebut asal saja telah membayar biaya acara sebelumnya” artinya pertimbangan majelis hakim untuk menetapkan gugurnya perkara perdata yang diajukan oleh penggugat adalah dengan alasan hukum yang jelas. Sedangkan akibat hukum dari penetapan gugurnya perkara perdata di dalam perkara Perdata Nomor 1516/Pdt./P/2012/PN.Bbs adalah bahwa Putusan hakim adalah suatu pernyataan yang oleh hakim sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu, diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak. Jadi, putusan adalah perbuatan hakim sebagai penguasa atau pejabat negara sehingga akibat hukum dari adanya penetapan gugurnya perkara perdata dalam Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Brebes Nomor 1516/Pdt.P/2015/PN.Bba adalah berakhirnya sengketa para pihak dan tidak dapat diajukan kembali perkara yang sama oleh baik pihak penggugat maupun pihak tergugat atau nebis in idem
Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Gugurnya Perkara Perdata
51125001260 | GUN p C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain