Skripsi
ASPEK HUKUM DALAM GUGURNYA GUGATAN SERTIPIKAT TANAH BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TEGAL NOMOR 30/PDT.G/2014/PN TGL Legal Aspects Of Certipicate Of Land Claims Based Annulment Court Ruling Tegal No. 30 /PDT.G / 2014 / PN TGL
Hak-hak atas tanah di maksud memberi wewenang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang angkasa yang ada di atasnya, sekedar di perlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu, dalam batas-batas menurut undang-undang Pokok Agraria dan peraturan-peraturan hukum lain yang lebih tinggi. Terhadap banyaknya kasus-kasus pertanahan yang terjadi di masyarakat maka sangat perlu di cari cara penyelesaiannya yang sangat menguntungkan bagi kedua belah pihak, dan salah satunya adalah sengketa kepemilikan sebidang tanah di Pengedilan Negeri Tegal Nomor 30/Pdt.G/2014/PN Tgl.
Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui aspek hukum dalam gugurnya gugatan sertipikat tanah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tegal Nomor 30/Pdt.G/2014/PN.Tgl, dan (2) Untuk mengkaji pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan Nomor 30/Pdt.G/2014/PN.Tgl.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatif, untuk menghasilkan suatu ketajaman analisis hukum berdasarkan doktrin dan norma yang telah ditetapkan dalam system hukum melalui analysis of the primary and secondary materials.
Adapun hasil dari penelitian ini antara lain : (1) Aspek hukum dalam gugurnya gugatan sertipikat tanah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tegal Nomor 30/Pdt.G/2014/PN.Tgl adalah gugatan penggugat di nyatakan gugur karema alas an yang sah sehingga Majelis Hakim secara Ex-Officio menggugurkan dan 126 HIR, dan (2) Dasar pertimbangan hakim menjatuhkan Putusan bernama Ibu Aminem Binti Mintaleksana tersebut telah lama meninggal dunia, dan panggilan telah dilakukan secara patut yang ditunjukan kepada Boediono yang menyatakan sebagai ahli waris Tergugat Ny. Tati Sulistiowati, namun yang bersangkutan tidak hadir dalam persidangan ataupun tidak berkehendak untuk mewakili kepentingan Tergugat Ny. Tati Sulistiowati.
Kata kunci : Gugurnya Gugatan Sertipikat Tanah.
51115000280 | SUR a C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain