Skripsi
PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA ANAK DI POLRES BREBES
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyidikan yang dilakukan oleh pejabat penyidik Polres Brebes terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak, mengetahui cara penyelesaian atau penghentian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dan untuk mengetahui hambatan-hambatan yang dihadapi penyidik serta penanggulangannya.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, yaitu penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang atau pelaku yang diamati. Penelitian ini berlokasi di Polres brebes dan yang menjadi objek penelitian adalah penyidik dan anak yang terlibat dalam tindak pidana. Fokus dari penelitian ini adalah : (1) Pelaksanaan penyidikan terhadap tindak pidana yang dilakukan anak, (2) Penyelesaian penyidikan dan penghentian penyidikan dan (3) Hambatan-hambatan yang dihadapi penyidik serta cara penanggulangannya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penyidikan tindak pidana anak didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, KUHAP, dan KUHP yang secara garis besar pelaksanaannya meliputi penyelidikan, penyidikan, penindakan, dan penyelesaian. Adapun penyelesaian penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Brebes terdapat dua cara yaitu penyelesaian secara preventif dan represif. Upaya represif dilakukan melalui proses peradilan maupun di luar peradilan (diversi) dengan penyelesaian melalui jalur hukum yaitu pemeriksaan, penahanan anak, pengajuan anak ke pengadilan anak, sedangkan upaya pencegahan (preventif) yaitu dilakukan untuk mencegah timbulnya kenakalan pada anak-anak secara dini berupa bimbingan dan penyuluhan kepada anak-anak serta menanamkan nilai-nilai moral dan spiritual. Hambatan yang dihadapi adalah sarana prasarana ruang pelayanan khusus kurang memadai, masih banyak penyidik yang belum mendapatkan pelatihan khusus, dalam proses diversi masih sering tidak mencapai kesepakatan, pelapor/korban dan keluarganya menuntut tersangka diproses sampai ke pengadilan, tersangka cenderung dilindungi dan ditutup-tutupi oleh pihak keluarga serta di wilayah Kabupaten Brebes belum terdapat BAPAS.
Kata Kunci : Penyidikan, tindak pidana Anak, diversi
51125001390 | SUH p C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain