Skripsi
TINJAUAN YURIDIS TENTANG BATALNYA PERKAWINAN ANAK AKIBAT ORANG TUANYA MEMILIKI HUBUNGAN DARAH BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG R.I NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN JURIDICAL REVIEW ABOUT CHILD MARRIAGE AN ABORTED DUE TO STATUS PARENT HAVE BLOOD RELATIONS BASED ON ISLAMIC LAW AND ACT N
Tujuan dari penelitian untuk mengembangkan ilmu pengetahuan yang didapat dalam perkuliahan dan membandingkannya dengan praktek di lapangan. Sebagai wahana untuk mengembangkan wacana dan pemikiran bagi peneliti. Untuk mengetahui secara mendalam mengenai Tinjauan yuridis anak yang lahir dari orang tua yang melakukan perkawinan sedarah. Menambah literatur atau bahan-bahan informasi ilmiah yang dapat digunakan untuk melakukan kajian dan penelitian selanjutnya.
Data yang digunakan ialah dengan data primer dan skunder, sedangkan teknik pengumpulan data denga study perpustakaan dan lapangan. Analisa yang digunakan adalah analisis kualitatif dan di jelaskan secara deskritif.
Hukum Tinjauan Yuridis Tentang Status Batalnya Perkawinan Anak Akibat Orang tuanya Memiliki Hubungan Darah Berdasarkan Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Berdasarkan sebab-sebab pembatalan perkawinan yang ada, bahwa semua pelanggaran atau kekeliruan mengenai syarat-syarat perkawinan dapat menjadi sebab-sebab pembatalan perkawinan, sehingga apabila pihak suami atau isteri tidak menyadari atau tidak merasakan pelanggaran dalam perkawinannya, pihak yang merasa berhak atau berkepentingan dapat meminta kepada yang berwenang untuk membatalkan hubungan perkawinan. Dalam Pasal 76 Kompilasi Hukum Islam menentukan batalnya suatu perkawinan tidak akan memutuskan hubungan hukum antara anak dengan orang tuanya, pasal 95 KUH Perdata menyatakan, suatu perkawinan yang kemudian dibatalkan, mempunyai akibat perdata baik terhadap suami istri maupun terhadap anak-anak mereka, asalkan perkawinan itu oleh suami istri kedua duanya dilakukan dengan itikad baik. akibat hukumnya anak itu dianggap sama sebagai anak yang sah.
Kata Kunci : Batalnya perkawinan, Hubungan darah, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
51125001010 | ANA t C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain