Skripsi
TINJAUAN HUKUM TERHADAP HAK PENDIDIKAN ANAK CACAT MENTAL DITINJAU DARI UNDANG- UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Pendidikan merupakan salah satu bekal yang wajib dipunyai oleh setiap anak termasuk anak cacat mental sekalipun supaya mampu menjalankan fungsi kehidupannya sesuai dengan harkat dan martabat manusia yang berbudaya, tidak ada satu sisipun dari kehidupan yang tidak menerima pengaruh dari pendidikan yang diperoleh oleh seseorang. Anak penyandang cacat sebagai warga negara juga mempunyai persamaan, kedudukan, hak dan kewajiban dalam segala bidang tidak terkecuali dalam bidang pendidikan.
Metode perundang-undangan/ Statutory approach (pendekatan perundang-undangan) yang nantinya akan dikaitkan dengan Undang –undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak maupun hukum positif lainnya di Indonesia yang kontraduktif maupun yang sejalan dengan permasalahan dalam perumusan masalah penelitian ini.
Melalui penelitian ini dihasilkan kesimpulan bahwa Penyandang cacat dapat dikatakan kelompok yang paling miskin diantara yang miskin, kelompok paling tertindas diantara yang tertindas, kelompok yang hampir selalu diperlakukan secara diskriminatif dalam pendidikan, kurang mendapat pelatihan dan kesempatan kerja, sulit mengakses perawatan kesehatan termasuk informasi kesehatan reproduksi dan seksual bagi perempuan penyandang cacat, kurang mendapat jaminan memperoleh alat bantu, perempuan penyandang cacat mengalami ketidaksetaraan, kurang akses terhadap sarana air bersih, kurang akses informasi dan tekhnologi, serta menghadapi kemiskinan. Sebayak 20-30 % diantara orang miskin adalah penyandang cacat dan 90 % dari jumlah penyandang cacat adalah buta huruf.
Upaya untuk memberikan perlindungan hukum terdadap para penyandang cacat di Indonesia di tuangkan dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak, Secara umum atau secara tidak langsung pengaturan perlindungan terhadap penyandang cacat juga diatur secara tersebar dalam beberapa peraturan perundang-undangan lain, seperti di bidang pendidikan, ketenagakerjaan, kesehatan, sosial, kependudukan, politik, pekerja umum, hak asasi manusia dan beberapa peraturan lainya.
Kata Kunci : Hak Pendidikan Anak Cacat, Perlindungan Hukum
51125000920 | HUD t C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain