Skripsi
PELAKSANAAN PEMBIAYAAN JUAL BELI BERDASARKAN AKAD MURABAHAH PADA PT. BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH SURIYAH DI SLAWI The Application Of Sale And Purchase Financing Based On Akad Murabahah At PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Suriyah, Slawi
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Suriyah mempunyai banyak produk tabungan maupun pinjaman. Dari berbagai produk yang ditawarkan, produk pembiayaan Murabahah termasuk yang paling banyak diminati oleh nasabah karena memiliki berbagai macam keunggulan sehingga dijadikan produk unggulan di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Suriyah Cabang Slawi. Hal tersebut melatarbelakangi penulis untuk meneliti lebih jauh persoalan ini dengan judul Pelaksanaan Pembiayaan Jual Beli Berdasarkan Akad Murabahah Pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Suriyah di Slawi.
Tujuan penelitian ini adalah untuk Untuk mengetahui pelaksanaan pembiayaan jual beli berdasarkan akad Murabahah pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Suriyah di Slawi serta untuk mengetahui hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pembiayaan jual beli berdasarkan akad Murabahah pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Suriyah di Slawi.
Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptis yang menjelaskan peristiwa hukum yang kongkrit, jenis data yang digunakan adalah data sekunder dengan menggunakan metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan, wawancara dan studi dokumen. Selanjutnya metode penyajian data disajikan secara kualitatif dalam bentuk uraian suatu peristiwa kemudian diambil kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Pelaksanaan Pembiayaan Murabahah di PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Suriyah di Slawi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan dan penambahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 dan sesuai dengan pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang syarat sahnya perjanjian. Untuk hambatan dalam pemberian pembiayaan adalah pembiayaan macet. Upaya penyelesaian pembiayaan macet yang pertama dilakukan dengan upaya secara damai melalui restrukturisasi dengan cara memberikan keringanan angsuran dengan pembaharuan jangka waktu atau pembaharuan waktu dan angsuran semakin sedikit tanpa mengubah nilai. Tetapi apabila upaya-upaya tersebut mengalami jalan buntu setelah lebih dari 3 (tiga) kali, pihak debitur tetap melakukan hal yang serupa, maka pihak PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Suriyah di Slawi akan menempuh jalur hukum dan melakukan lelang sebagai alternatif yang terakhir.
Kata Kunci : Perbankan Syariah, Murabahah
51145001790 | PUT p C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain