Skripsi
IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR : 20/PUU-XIV/2016 TERHADAP KEDUDUKAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA Implications Of The Decision Of The Constitutional Court Number: 20 / PUU-XIV / 2016 To The Standing Of Electronic Evidence In The Criminal Justice Sy
Latar belakang penelitian tentang Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 20/PUU-XIV/2016 Terhadap Kedudukan Alat Bukti Elektronik Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia adalah hasil putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pengujian Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setelah adanya putusan tersebut terjadi kontroversi dikalangan akademisi dan praktisi dengan penafsiran yang berbeda khususnya mengenai kedudukan alat bukti elektronik.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta menganalisis bagaimana keadaan yang sebenarnya kedudukan alat bukti elektronik sebelum dan sesudah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif. sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperkuat dengan data primer, dianalisis secara deskriptif analisis. Penelitian hukum normatif bertujuan untuk mendapatkan hukum obyektif dengan mengadakan penelitian terhadap masalah hukum dan mendapatkan hukum subyektif berupa hak dan kewajiban hukum.
Hasil analisis dalam penelitian ini adalah Mahkamah Konstitusi menambahkan kata atau frasa “khususnya” terhadap frasa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik”. sehingga frasa tersebut hanya berlaku pada alat bukti elektronik hasil penyadapan atau intersepsi atau perekaman yang merupakan bagian dari penyadapan saja. Bukan merubah kedudukan alat bukti elektronik dalam sistem peradilan pidana indonesia. Keputusan Mahkamah Konstitusi semakin jelas dan tegas setelah diterbitkannya Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kata kunci : alat bukti elektronik, putusan mk 20/PUU-XIV/2016, penyadapan
51135000020 | FIT i C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain