Skripsi
ANALISIS TERHADAP TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMBAWA BENDA TAJAM DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEMALANG NOMOR 06/PID.SUS/2016/PN.PML (Analysis of the criminal action brought things without rights court's decision in the keen pemalang no. 06 / pid.sus / 2016 / pn.pml)
Penelitian yang berjudul “ANALISIS TERHADAP TINDAKAN PIDANA TANPA HAK MEMBAWA BENDA TAJAM DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEMALANG NOMOR 06/PID.SUS/2016/PN.PML ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak di dalam hukum positif di Indonesia, pembuktian terhadap tindak pidana terhadap benda tajam dan pemidanaan terhadap tindak pidana tanpa hak membawa benda tajam dalam Putusan Pengadilan Negeri Pemalang Nomor 06/Pid.Sus/2016/PN.Pml. di dalam tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak.
Hasil penelitian ini adalah bahwa : 1)Pengaturan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak di dalam hukum positif di Indonesia adalah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada penjelasan Pasal 15 ayat 2 huruf e, dan sebagai dasar hukum kepemilikan senjata tajam adalah maklumat Kapolri Nomor Pol : MAK/03/X/1080 tanggal 1 Oktober 1980 pasal 2 mengenai penyimpanan benda berupa senjata tajam/benda pusaka, 2) Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pemalang Nomor 06/Pid.Sus /2016/PN.Pml Di Dalam Tindak Pidana Membawa Senjata Tajam Tanpa Hak yakni adalah pertimbangan Yuridis dan non Yuridis dimana pertimbangan Yuridis adalah dengan mempertimbangkan dakwan Jaksa Penuntut Umum yang dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi, pemeriksaan alat bukti, keterangan terdakwa yang kemudian akan disimpulkan fakta-fakta hukum yang selanjutnya akan dihubungkan dengan unsur-unsur dari pasal tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yakni pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Sedangkan pertimbangan non Yuridis berkaitan dengan sikap terdakwa selama mengikuti persidangan.
Adapun tujuan penelitian ini saya berharap putusan hakim pengadilan negeri Pemalang perlunya sosialisasi dari aparat penegak hukum mengenai tindak pidana membawa senjata tajam bagi masyarakat sipil, dan berharap hukuman yang dijatuhkan majelis hakim relatif ringan, menurut penulis seharusnya majelis hakim menjatuhkan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kata Kunci : Tindak Pidana Membawa Senjata Tajam Tanpa Hak
51135000040 | ARI a C1 | Tersedia | |
05113500004 | SAM a C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain