Skripsi
“ANALISIS YURIDIS BERALIHNYA FUNGSI LAHAN PERTANIAN MENJADI PERUMAHAN DI KABUPATEN BREBES’’
Nuriza Oktavianita, NPM 5113500068, 2013, ANALISIS YURIDIS BERALIHNYA FUNGSI LAHAN PERTANIAN MENJADI PERUMAHAN DI KABUPATEN BREBES, Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal (Skripsi).
Penelitian ini berjudul “ ANALISIS YURIDIS BERALIHNYA FUNGSI LAHAN PERTANIAN MENJADI PERUMAHAN DI KABUPATEN BREBES ”. diambilnya judul penelitian ini dikarenakan keadaan wilayah Kabupaten Brebes yang agraris dimana pekerjaan sebagian besar dari penduduknya adalah sebagai petani. Hasil pertanian tersebut dapat memenuhi kebutuhan hidup bagi masyarakat di Kabupaten Brebes. Sektor pertanian sangat memerlukan lahan dalam menghasilkan produk yang berkualitas. Namun, permasalahan timbul manakala lahan pertanian tersebut berkurang setiap tahun akibat terjadinya alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian dalam hal ini khususnya sebagai perumahan. Suatu alih fungsi lahan tersebut dapat terlaksana apabila prosedur alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjawab permasalahan: 1) Bagaimana pelaksanaan izin alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian (perumahan) di kabupaten Brebes 2) Bagaimana kebijakan pemerintah Kabupaten Brebes dalam pengendalian alih fungsi lahan.
Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah normatif dengan sifat penelitian deskriptif analisis, yaitu metode analisis data yang mengelompokan dan menyeleksi data yang diperoleh kemudian dihubungkan dengan teori – teori, asas – asas, dan kaidah – kaidah hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang – undangan (Statute Approach) karena yang akan diteliti adalah aturan hukum yang digunakan Kabupaten Brebes dalam memproses izin alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan serta kebijakan dalam pengendalian alih fungsi. Jenis dan sumber bahan hukum menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Primer terdiri atas peraturan perundang – undangan yang digunakan Kabupaten Brebes dalam pelaksanaan alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan, sedangkan bahan sekunder terdiri atas buku – buku, literatur dan peraturan – peraturan dari instansi terkait penelitian ini antara lain Badan Pertanahan Nasional, dan Dinas Pekerjaan Umum. Sedangkan teknik analisis bahan hukum dalam penelitian ini adalah silogisme dan interpretasi dengan pola berpikir deduktif.
Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini yaitu Pertama, Jumlah alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Brebes setiap tahunnya mengalami peningkatan. Hal tersebut muncul seiring dengan bertambahnya kebutuhan dan permintaan lahan. Alih fungsi lahan pertanian tersebut dikarenakan adanya pembangunan perumahan yang semakin bertambah setiap tahunnya. Kedua, Bahwa pelaksanaan izin alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan di Kabupaten Brebes dalam pelaksanaannya masih banyak yang kurang sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku jika hal tersebut terus terjadi bukan tidak mungkin hasil lahan pertanian di Kabupaten Brebes akan terancam
Kata Kunci : Prosedur, Kebijakan, Rencana Tata Ruang, Alih Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Perumahan.
05113500068 | NUR a C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain