Skripsi
PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA TEGAL NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG PENGATURAN PEDAGANG KAKI LIMA (Studi Kasus di Kota Tegal)
Tri Era Mulyana, 5113500096, Penertiban Pedagang Kaki Lima Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan Pedagang Kaki Lima, Fakultas Hukum UPS Tegal, Penelitian Hukum, 2016/2017
Pedagang Kaki Lima (PKL) adalah salah satu pelaku usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal. Kegiatan ekonomi ini merupakan perwujudan hak masyarakat dalam berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Di Indonesia keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) jumlahnya mengalami peningkatan seperti yang terjadi di Kota Tegal, sehingga ada Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk mengatasi peningkatan jumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang membawa dampak pada kebersihan, fungsi sarana dan prasarana, terganggunya pejalan kaki karena masih adanya Pedagang kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar serta terganggunya kelancaran lalu lintas. Penelitian ini memfokuskan pada masalah bagaimana implementasi relokasi sebagai upaya penertiban Pedagang kaki Lima (PKL) (Studi terhadap Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan Pedagang Kaki Lima).
Untuk menjawab permasalahan tersebut, maka penyusun menggunakan metode yuridis normatif dalam penelitian ini. Metode tersebut diperoleh melalui data-data yang bersumber pada hasil observasi, hasil wawancara, telah pustaka, media massa, serta sumber-sumber lain yang mendukung dan berkaitan dengan objek penelitian penyusun. Penelitian lapangan field researc ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dalam artian suatu masalah dipandang berdasarkan sisi hukum kemudian dikaitkan dengan norma yang berlaku.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan usaha ekonomi sektor informal dan upaya yang dilakukan pemerintah adalah relokasi. Relokasi adalah perpindahan lokasi dari satu tempat ke tempat tertentu dalam upaya penataan dan pembinaan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL). Implementasi relokasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota Tegal sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan Pedagang kaki Lima (PKL).
Kata Kunci : Pedagang Kaki Lima (PKL), Relokasi
05113500096 | TRI p C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain