Skripsi
PERAN DAN FUNGSI KEPALA DESA DALAM PELAKSANAAN ALOKASI DANA DESA DI DESA WANGANDAWA KECAMATAN TALANG KABUPATEN TEGAL
Dengan adanya Pelaksanaan Alokasi Dana Desa diharapkan mampu memanfaatkan peluang yang lebih besar dalam mengurus dirinya sendiri. Desa memiliki hak untuk memperoleh bagi hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota yang di sebut Alokasi Dana Desa (ADD) yang penyalurannya melaui kas desa. Dana yang diperoleh tersebuut digunakan untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam pelaksanaan Alokasi Dana Desa tersebut juga membutuhkan peran dan fungsi kepala desa untuk melakukan pengawasan agar program tersebut dapat berjalan secara efektif, efisien serta maksimal, agar program yang yang direncanakan dapat membuahkan hasil dengan baik.
Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode yuridis normatif, yaitu pendekatan yang menggunakan konsep logis normatif. Karakteristik dalam penelitian adalah penelitian deskriptif. Bahan penelitian dalam skripsi ini terdiri dari sumber dan jenis bahan penelitian yang terdiri dari 2 macam antara lain yaitu bahan hukum primer seperti perundang-undangan, bahan hukum sekunder seperti bahan hukum untuk memperjelas apa yang ada dalam bahan hukum primer. Teknik pengumpulan bahan meliputi studi dokumen dan studi kepustakaan yang berhubungan dengan permasalahan. Analisis yang digunakan secara kualitatif dan kemudian di uraikan untuk memberi gambaran peran dan fungsi kepala desa dalam pelaksanaan alokasi dana desa.
Hasil dari penelitian ini bahwa kepala desa menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintah desa. Kepala desa selaku pemengang kekuasaan tertinggi dalam desa melaksanakan pengawasan dalam setiap pelaksanaan kegiatan pembangunan desa yang menggunakan anggaran dari alokasi dana desa tersebut. Dalam pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Desa Wangandawa pada tahun 2016 ada beberapa hal yang menjadi penghambat disebabkan oleh kurangnya sosialisasi terhadap masyarakat tentang Alokasi Dana Desa, minimnya sumber daya manusia dimana tingkat kemampuan yang masih rendah yaitu secara pendidikan masih rendah, kurangnya peran serta masyarakat karena kurangnya sosialisasi sehingga mereka tidak memahami peran dan tugasnya.
Kata Kunci : Peran dan Fungsi Kepala Desa,Pelaksanaan Alokasi Dana Desa.
05113500110 | HAS p C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain