Skripsi
PELAKSANAAN ASIMILASI BAGI NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN TEGAL BERDASARKAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA
Penelitian ini berjudul Pelaksanaan Asimilasi Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Slawi. Pembinaan narapidana yang dilaksanakan berdasarkan sistem pemasyarakatan bertujuan untuk mempersiapkan narapidana agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat sehingga berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab. Untuk mewujudkan tujuan pembinaan tersebut salah satu upaya yang dapat ditempuh adalah dengan melalui pelaksanaan asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep terhadap Narapidana, hak-hak Narapidana dan pelaksanaan asimilasi bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Slawi berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01 PK.04-10 Tahun 2007.
Metode pendekatan adalah pendekatan pendekatan perundang-undangan yakni dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01 PK.04-10 Tahun 2007.
Hasil penelitian ini adalah bahwa konsep asimilasi terhadap Narapidana adalah narapidana diberikan kesempatan untuk berinteraksi sosial dengan pengunjung dan masyarakat sekitar untuk mempersiapkan diri apabila mereka telah selesai menjalani hukumannya. Hak-hak Narapidana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Lembaga Pemasyarakatan, Standar Minimum Rules( SMR) dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.2.PK.04-10 Tahun 2007 . dan pelaksanaan asimilasi bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Slawi sudah sesuai dengan aturan yang ada yakni Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01 PK.04-10 Tahun 2007 melalui tahapan yang dimulai pada masa pidananya sampai dengan satu tahun, dengan tahapan 1) Tahap pertama : sejak diberikan sampai sekurang-kurangnya ½ dari masa pidana yang sebenarnya, 2) Tahap kedua : sejak ½ sampai sekurang-kurangnya 2/3 masa pidana yang sebenarnya, dan 3) Tahap ketiga : sejak 2/3 sampai selesai masa pidananya.
Kata kunci: Asimilasi, Narapidana
05113500039 | EKA p C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain