Skripsi
PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP EKSEPSI KEWENANGAN TIDAK MENGADILI DALAM PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tegal Nomor 37/Pdt.G/2015/PN.Tgl)
Penelitian tentang pertimbangan hakim terhadap eksepsi kewenangan tidak mengadili dalam perkara perbuatan melawan hukum (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tegal Nomor 37/Pdt.G/2015/PN.Tgl) ini bertujuan untuk mengetahui proses persidangan perkara perbuatan melawan hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Tegal Nomor 37/Pdt.G/2015/PN.Tgl.
Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan kasus.
Hasil penelitian ini adalah bahwa proses persidangan perkara perbuatan melawan hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Tegal Nomor 37/Pdt.G/2015/PN.Tgl., yakni melalui tahapan-tahapan pembukaan persidangan, pembacaan gugatan oleh pihak Penggugat, jawaban Tergugat atas gugatan Penggugat atau Eksepsi, Tanggapan dari Penggugat atas jawaban Tergugat/Eksepsi, Proses pembuktian yang meliputi pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan alat-alat bukti surat, dilanjutkan dengan kesimpulan atas fakta-fakta yang ditemukan di depan persidangan dan diakhiri dengan pertimbangan hakim sebelum amar putusan Majelis Hakim dijatuhkan. Sedangkan pertimbangan hakim terhadap eksepsi kewenangan tidak mengadili perkara perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Tegal dalam Putusan Pengadilan Negeri Tegal Nomor 37/Pdt.G/2015/PN.Tgl adalah pada Eksepsi Terlawan I, yang telah mengemukakan tentang eksepsi kompetensi mutlak/Absolut, yang pada pokoknya menyatakan “…dalam hal penyelesaian ekonomi syariah, di antaranya adalah perbankan syariah maka lembaga peradilan yang berhak memeriksa dan memutus perkara adalah Pengadilan Agama. Oleh karena itu, Pengadilan Negeri Tegal tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Kata kunci : pertimbangan hakim terhadap eksepsi kewenangan tidak mengadili
05113500152 | HER p C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain