Skripsi
TINJAUAN HUKUM TERHADAP DIVERSI YANG GAGAL DILAKSANAKAN DALAM PENYELESIAAN TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR (Studi Kasus Pada Penyidik Reserse Kriminal Polres Tegal)
Dewi Nur Anggraeni Oktaviana, 5112500131. Judul : Tinjauan Hukum Terhadap Diversi Yang Gagal Dilaksanakan Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencabulan Anak Di Bawah Umur (Studi Kasus Pada Penyidik Reserse Kriminal Polres Tegal). Permasalahan yang diteliti adalah : Dalam hal tindak pidana anak apa saja yang proses penyelesaiannya dapat dilakukan dengan cara diversi?, Bagaimanakah pelaksanaan diversi oleh Penyidik Reskrim Polres Tegal dalam penyelesaian tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur?, Bagaimanakah jika putusan/kesepakatan diversi dalam perjalanannya gagal dilakukan karena pelaku ingkar terhadap apa yang telah disepakatinya ?
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normative, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan yang bersifat deskriptif-preskrptif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan tertier yang dikumpulkan dengan cara studi pustaka dan dianalisis dengan analisis hukum.
Proses penyelesaiannya tindak pidana anak dapat dilakukan dengan cara diversi yaitu terhadap tindak pidana : Tindak pidana/kejahatan yang ancaman sanksi pidana penjaranya di bawah 7 (tujuh) tahun; Bukan merupakan pengulangan tindak pidana (residivis). Pelaksanaan diversi oleh Penyidik Reskrim Polres Tegal dalam penyelesaian tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur dalam perkara pidana Nomor : BP/33/III/2016/Reskrim, gagal dilakukan karena pihak keluarga korban tetap menghendaki proses penyelesaiannya perkara tersebut melalui proses hukum pidana. Jika putusan/kesepakatan diversi dalam perjalanannya gagal dilakukan karena pelaku ingkar terhadap apa yang telah disepakatinya, maka : Dalam hal upaya diversi ini gagal, maka proses penegakan hukum pidana terhadap anak, berjalan sesuai dengan mekanisme peradilan pidana anak yaitu melalui proses peradilan pidana anak. Dalam hal penyelesaian tindak pidana anak melalui mekanisme peradilan pidana anak, maka sanksi untuk pidana anak menganut sistem dua jalur (double track system) yaitu sanksi pidana atau sanksi tindakan.
Kata kunci : Diversi, kejahatan anak, sistem peradilan pidana
05113500131 | DEW t C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain