Skripsi
PELAKSANAAN UPAYA PERDAMAIAN DALAM EKSEKUSI LELANG JAMINAN HAK TANGGUNGAN ( Studi Kasus Keputusan Perkara Pengadilan Negeri Pekalongan No. 14/Pdt.Eks./2013/PN.Pkl )
PELAKSANAAN UPAYA PERDAMAIAN DALAM EKSEKUSI LELANG JAMINAN HAK TANGGUNGAN ( Studi Kasus Keputusan Perkara Pengadilan Negeri Pekalongan No. 14/Pdt.Eks./2013/PN.Pkl )
Dalam pelaksanaan kredit di masyarakat, Utang piutang yang dijamin maupun tidak dijamin dengan hak tanggungan, jika debitor cidera janji eksekusi dilakukan melalui gugatan perdata menurut Hukum Acara Perdata yang berlaku. Memang saat ini ada banyak alternatif tentang eksekusi (pelaksanaan) terhadap obyek jaminan manakala debitur wanprestasi, atau kreditur tak mampu memenuhi kewajibannya atau yang sering di sebut kredit macet.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran pengadilan negeri dalam eksekusi hak tanggungan di Pengadilan Negeri Pekalongan, mengetahui Proses dan prosedur pelaksanaan eksekusi, siapa yang berperan, kelebihan dan kekurangan eksekusi melalui pengadilan Negeri serta mengetahui hambatan-hambatan serta upaya mengatasinya.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, artinya pendekatan itu dipergunakan untuk mengetahui hal – hal yang mempengaruhi proses bekerjanya hukum dalam pelaksanaan eksekusi hak tanggungan, sedangkan spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis, yaitu menggambarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori – teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan tersebut.
Berdasarkan penelitian diperoleh hasil bahwa dalam suatu perkara perdata, selama keterlibatan hakim tidak dimintakan oleh pihak yang merasa dirugikan, hakim tidak dapat turut campur menangani dan memutuskan perkaranya. Eksekusi merupakan realisasi kewajiban pihak yang dikalahkan dalam putusan hakim, untuk memenuhi prestasi yang tercantum dalam putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.
Prosedur eksekusi hak tanggungan di pengadilan negeri melalui beberapa tahap diantaranya permohonan eksekusi, pemberian aanmaning, pelaksanaan sita eksekusi dan penetapan lelang eksekusi. Hambatan dalam eksekusi hak tanggungan di Pengadilan Negeri Pekalongan,, diantaranya yaitu hambatan yang bersifat teknis yuridis dan non teknis. Hal ini terjadi karena dalam prakteknya pelaksanaan eksekusi jarang menemui banyak kendala, sehingga kadang Ketua Pengadilan Negeri harus turun tangan untuk memperlancar eksekusi.
Untuk menghindari jangan sampai terjadi eksekusi hak tanggungan dan untuk meminimalisir adanya eksekusi Hak Tanggungan, kreditor ada baiknya lebih teliti dan hati-hati serta selektif dalam memberikan kreditnya pada debitur dengan memilih kriteria calon debitor yang berkualitas atau sesuai dengan kriteria perbankan.
Kata Kunci: Eksekusi, Hak Tanggungan, Jaminan , wanprestas
05114500182 | SUP p C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain