Skripsi
PENYELESAIAN SENGKETA PERJANJIAN KREDIT MELALUI MEDIASI ANTARA YAYASAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL DENGAN PT BANK MADIRI (Persero) Tbk (Putusan Nomor: 07/Pdt.G/2016/PN Slw) Dispute Resolution Credit Agreement through Mediation Between The Foundation Of National Consumer Protection with PT Bank
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aturan perjanjian perdamaian melalui mediasi dalam sengketa perdata dan untuk mengetahui pembuktian penyelesaian sengketa perjanjian kredit melalui mediasi antara Yayasan Perlindungan Konsumen Nasional dengan PT Bank Madiri (persero) tbk (Putusan nomor 07/Pdt.G/2016/PN Slw).
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat deskriptif dengan menggunakan metode pendekatan kasus (case approach) yang berlokasi di Pengadilan Negeri Slawi. Sumber bahan yang digunakan adalah sumber bahan primer dan sumber bahan sekunder dengan teknik pengumpulan bahan penelitian menggunakan studi kepustakaan yang berupa buku-buku dan peraturan perundang-undangan. Analisis bahan penelitian yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pokok permasalahan dalam penelitian dapat disimpulkan bahwa perjanjian perdamaian melalui mediasi dalam sengketa perdata diatur dalam HIR pasal 130 ayat (1), (2), (3), dan (4), KUHPerdata Buku Ketiga tentang Perikatan BAB XVIII tentang Perdamaian dari pasal 1851 sampai dengan 1864, serta Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Pembuktian penyelesaian sengketa perjanjian kredit melalui mediasi antara Yayasan Perlindungan Konsumen Nasional dengan PT Bank Madiri (persero) tbk (Putusan nomor 07/Pdt.G/2016/PN Slw) dapat dibuktikan berdasarkan Akta Perdamaian dalam perkara perdata Nomor 07/Pdt.G/2016/PN Slw.
Kata kunci : Prosedur Mediasi, Kesepakatan Perdamaian, Akta Perdamaian.
51135000530 | MUL p C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain