Skripsi
TUJUAN DAN FUNGSI PERJANJIAN PRA NIKAH YANG DIBUAT DI HADAPAN NOTARIS DALAM PERSPEKTIF TUJUAN HUKUM The purpose of pre- and function of the marriage made in front of the notary in the perspective of the purpose of the law
Penelitian ini berjudul tujuan dan fungsi perjanjian pra nikah yang dibuat di hadapan notaris dalam perspektif tujuan hukum bertujuan untuk mengetahui aspek hukum perjanjian pra nikah yang dibuat dihadapan notaris dan tujuan dan fungsi perjanjian pra nikah yang dibuat di hadapan notaris dalam perspektif tujuan hukum.
Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan.
Hasil penelitian ini adalah bahwa 1 ) Aspek hukum didalam perjanjian pra nikah di atas tidak secara tegas mengatakan bahwa perjanjian yang dimaksud itu adalah perjanjian perkawinan. Di dalam pasal tersebut hanya disebutkan bahwa kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, tetapi karena pasal 29 di tempatkan didalam Bab V tentang perjanjian perkawinan, maka disimpulkan bahwa perjanjian tertulis yang dimaksud dalam pasal 29 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah perjanjian perkawinan. Perjanjian yang dimaksud dalam pasal ini tidak termasuk taklik-talak. 2 ) tujuan dan fungsi perjanjian pra nikah yang dibuat di hadapan notaris dalam perspektif tujuan hukum adalah membatasi“ atau ”meniadakan sama sekali “ kebersamaan harta kekayaan menurut Undang-undang, Pemberian-pemberian hadiah ( schenking ) dari suami kepada isteri atau sebaliknya, atau pemberian hadiah timbal balik antara suami dan isteri ( Pasal 168 B.W. )., kekuasaan suami“ terhadap barang-barang kebersamaan yang di tentukan oleh Pasal 124 ayat 2 B.W., sehingga “tanpa bantuan” isterinya, sang suami tidak dapat melakukan perbuatan-perbuatan yang bersifat memutus (beschikken). Hal yang sama berlaku juga terhadap benda-benda bergerak maupun tak bergerak yang dibawa isteri (aanbrengst) atau terhadap benda-benda yang diperolehnya sepanjang perkawinan yang beratasnamakan isteri (Pasal 140 ayat 3 B.W.)
Kata Kunci : Perjanjian Pra Nikah, Tujuan Hukum
51135001000 | IRM t C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain