Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA JASA (KONSUMEN) TAKSI ONLINE SEBAGAI TRANSPORTASI BERBASIS APLIKASI PADA PT.GO-JEK INDONESIA MENGENAI GO-CAR DKI JAKARTA The Protection of Law For Online Taxi User as Online Transportasion at PT.Go-Jek Indonesia about Go-car DKI Jakarta
Keberadaan Go-Car atau moda transportasi yang berintegrasi dengan sistem teknologi dan informasi merupakan fenomena baru dalam masyarakat, kehadirannya menimbulkan banyak kontrovensi hingga berujung pada hal-hal anarkis seperti pengerusakan, saling serang, saling pukul yang belum lama terjadi belakangan ini. Sehingga menarik untuk di teliti bagaimanakah perlindungan terhadap konsumennya dari moda transportasi berbasis aplikasi yang makin digemari masyarakat ini.
Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu “penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang dititik beratkan pada norma-norma”. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan berbagai regulasi yang mengatur tentang hal yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dan peraturan pendukung lainnya yang berkaitan dengan perlindungan konsumen di bidang transportasi online.
Hasil penelitian diperoleh suatu kesimpulan bahwa : Peran Pemerintah dalam menyikapi fenomena taksi online masih minim terbukti bahwa payung hukum yang dibuat melalui Peraturan Kementrian Perhubungan nomor 32 Tahun 2016 hanya sedikit yang memuat hak – hak dan kewajiban konsumen secara khusus, secara umum peraturan tersebut hanya mengatur tentang kewajiban kewajiban perusahaan transportasi online.
Kata Kunci : Perlindungan Konsumen Taksi Online, Permenhub No.32 2016
51135001080 | FAC p C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain