Skripsi
PEMEGANG HAK CIPTA LOGO DALAM ORGANISASI SERIKAT BURUH (Studi Kasus Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 69/Pdt.Sus.Hak Cipta/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst)
Penelitian ini berjudul Pemegang Hak Cipta Logo Dalam Organisasi Serikat Buruh (Studi Kasus Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 69/Pdt.Sus.Hak Cipta/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst).
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan pemegang hak cipta logo organisasi dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan pertimbangan hakim dalam penyelesaian sengketa hak cipta logo organisasi serikat buruh di dalam Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 69/Pdt.Sus.Hak Cipta/2014/Pniaga.Jkt.Pst.
Metode yang digunakan adalah metode pendekatan kasus.
Hasil penelitian ini adalah 1) Pengaturan pemegang hak cipta logo organisasi dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yakni di dalam Pasal 65 menyebutkan “Pencatatan Ciptaan tidak dapat dilakukan terhadap seni lukis yang berupa logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek dalam perdagangan barang/jasa atau digunakan sebagai lambang organisasi, badan usaha, atau badan hukum”. Dari Undang-undang Hak Cipta yang terbaru dapat menyelesaikan masalah-masalah yang sudah diuraikan sebelumnya, tetapi masih bisa menimbulkan kebingungan karena dalam Undang-undang merek No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek yang sekarang ini belum tertuangnya definisi mengenai Logo seperti apa yang tertuang secara jelas pada Undang-undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.dan 2) Pertimbangan Hakim dalam penyelesaian sengketa hak cipta logo organisasi Serikat Buruh dalam Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 69/Pdt.Sus.Hak Merek/2014/Pniaga.Jkt.Pst adalah dengan yakni pada ketentuan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor .19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, bahwa jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak. Namun apabila pertimbangan hakim menggunakan Undang-undang yang baru yakni Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan pertimbangan pada Pasal 65 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang menyatakan bahwa Pencatatan Ciptaan tidak dapat dilakukan terhadap seni lukis yang berupa logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek dalam perdagangan barang/jasa atau digunakan sebagai lambang organisasi, badan usaha, atau badan hukum. Oleh karena itu, apabila majelis hakim menggunakan pertimbangan dengan Undang-undang Hak Cipta yang baru yakni Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, gugatan penggugat tetap akan ditolak namun dengan menggunakan Pasal yang berbeda
Kata Kunci: Pemegang Hak Cipta, Logo
51135000060 | SUP p C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain