Skripsi
AKIBAT HUKUM PELANGGARAN PERJANJIAN ANTARA APOTEKER PENGELOLA APOTIK DENGAN PEMILIK SARANA APOTEK Penyelesaian Wanprestasi Atas Pengelolaan Sarana Apotek Di Kab. Tegal
Skripsi ini diajukan kepada Fakultas Hukum Universitas Pancasila Sakti Tegal guna memenuhi salah satu syarat dalam mencapai Gelar Kesarjanaan dibidang hukum.
Penelitian ini dilakukan mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan AKIBAT HUKUM PELANGGARAN PERJANJIAN ANTARA APOTEKER PENGELOLA APOTIK (DENGAN APOTEKER PENGELOLA APOTIK PEMILIK SARANA APOTIK DI KABUPATEN TEGAL Metode yang digunakan adalah yuridis empiris yaitu metode yang dilakukan untuk menganalisa tentang sejauh manakah suatu peraturan/ perundang-undangan atau hukum yang sedang berlaku secara efektif, dalam hal ini pendekatan tersebut digunakan untuk menganalisis secara kualitatif tentang AKIBAT HUKUM PELANGGARAN PERJANJIAN ANTARA APOTEKER PENGELOLA APOTIK (DENGAN APOTEKER PENGELOLA APOTIK PEMILIK SARANA APOTIK DI KABUPATEN TEGAL Data yang digunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan yaitu kuisioner dan wawancara, serta data sekunder yang berupa studi kepustakaan. Analisa data yang digunakan adalah analisis kualitatif yang penarikan kesimpulannya secara deduktif.
Dari skripsi yang dikemukakan diperoleh kesimpulan : 1). Kerjasama antara Apoteker Pengelola Apotik ( APA ) dengan Pemilik Sarana Apotik ( PSA ) di Kab. Tegal., semuanya melampirkan akta perjanjian kerjasama yang dibuat secara tertulis dengan akta Notaris tanpa adanya paksaan dari pihak manapun juga. 2). Beberapa masalah yang bisa menjadi sengketa dalam perjanjian kerja sama Apoteker Pengelola Apotik (APA) dengan Pemilik Sarana Apotik ( PSA ) di Kab. Tegal., antara lain resiko kerugian dalam perjanjian kerjasama dan pembagian keuntungan dalam perjanjian kerjasama anatara pemilik modal dengan apoteker serta dasar hukum yang dipakai untuk menentukan pembagian keuntungan bagi kedua belah pihak. 3). Dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama antara Apoteker Pengelola Apotik ( APA ) dengan Pemilik Sarana Apotik ( PSA ) di Kab. Tegal. muncul beberapa hambatan, antara lain Prosedur Perizinan Pendirian Apotik dan Pemilik Modal Apotik serta Pengiriman obat-obatan dari Perusahaan Besar Farmasi.
51135000170 | YUL a C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain