Skripsi
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR (Studi Pada Putusan No. 2/Pid.Sus-Anak/2016/PN Tgl.)
Bagus Eko Putro Pangestu, 5112500103, Penelitian mengenai penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Anak Di Bawah Umur Pada Putusan No. 2/Pid.Sus-Anak/2016/PN Tgl. ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anak di bawah umur dan untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi hakim dalam menerapkan sanksi pidana terhadap anak di bawah umur sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan normatif dengan metode pendekatan kasus berupa putusan putusan pengadilan mengenai masalah yang akan diteliti (case apporoach).
Hasil penelitian ini adalah bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal dalam menjatuhkan pemidanaan pada Putusan Perkara Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Tgl, telah menerapkan unsur-unsur tindak pidana melakukan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 383 KUHP. Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan diketahui bahwa semua unsur-unsur telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan. Oleh karena itu dengan telah terpenuhinya semua unsur-unsur dalam Pasal 338 KUHP, sehingga para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana yang telah didakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anak di bawah umur adalah karena faktor ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan, faktor lingkungan masyarakat sekitar dan faktor perkembangan teknologi yang pesat. Sedangkan penyebab khusus atau penyebab langsung adalah dendam dan kejiwaan yang terganggu. Dalam perkara registrasi No 2/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Tgl, tidak ada kendala-kendala apapun yang dihadapi dalam menerapkan sanksi pidana terhadap anak di bawah umur sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan. Karena dasar pertimbangan hakim dalam menerapkan sanksi pidana (menjatuhkan putusan) dapat didasarkan pada tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, bukti-bukti yang diajukan di depan persidangan, keterangan saksi-saksi, laporan hasil penelitian dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS). Serta point yang penting yaitu anak yang di hadapkan di depan persidangan harus didampingi oleh orang tua, Penasehat Hukum, dan dari Balai Permasyarakatan (BAPAS)
Kata Kunci : Tindak pidana pembunuhan, anak dibawah umur.
51125001030 | PAN p C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain