Tesis
FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) DALAM PELAKSANAAN PERDA ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH (APBD) UNTUK MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BAIK DI KABUPATEN TEGAL
SUBEKHI. 7215600017. Program Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Pancasakti Tegal. 2017. Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Pelaksanaan Perda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk Mewujudkan Pemerintahan yang Baik di Kabupaten Tegal. Salah satu tugas dan wewenang DPRD adalah melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan APBD sehingga penyimpangan-penyimpangan yang sudah ada dapat diminimalisasi serta pelaksanaan dari APBD sesuai dengan amanat yang telah ditetapkan. Tugas dan wewenang tersebut, merupakan tugas yang harus benar-benar serius dilakukan oleh DPRD, karena anggaran adalah aspek terpenting dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang baik.
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam pelaksanaan perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kabupaten Tegal; 2) Hambatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mewujudkan pemerintahan yang baik di Kabupaten Tegal.
Hasil penelitian ini menunjukkan 1) Fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam pelaksanaan perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan teori pengawasan dan fungsi-fungsi APBD yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pengawasan tersebut meliputi: pengawasan pada tahap perencanaan, pengawasan pada tahap pelaksanaan, dan pengawasan pada tahap pertanggungjawaban; 2) Fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan APBD, materi dari pengawasan yang dimaksud adalah pengawasan yang lebih mengarah kepada menjamin pencapaian sasaran yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang APBD. Dominasi perencanaan yang terjadi oleh eksekutif, yang membatasi ruang legislatif untuk memaksimalkan fungsinya dapat dilihat dari limit waktu yang ada dalam setiap pembahasan mata anggaran. Sehingga dengan hal ini menurut DPRD belum dapat memaksimalkan aspirasi masyarakat yang seharusnya anggota DPRD merupakan perwakilan dari rakyat untuk menampung dan menyalurkan aspirasi rakyat, 3) Hambatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mewujudkan pemerintahan yang baik di Kabupaten Tegal, antara lain: kemampuan teknik anggota DPRD dalam pengawasan pengelolaan anggaran, Sumber Daya Manusia DPRD yang beragam, kurangnya komunikasi antar fraksi, kurangnya data-data lengkap. Namun DPRD Kabupaten Tegal selalu berusaha dengan tetap meningkatkan kinerja anggota dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan.
DPRD Kabupaten Tegal harus perlu menjalin hubungan harmonis dengan masyarakat sehingga akan menghilangkan anggapan kepada DPRD yang negatif yaitu dengan terjun langsung ke masyarakat agar mengetahui kondisi masyarakat sebenarnya, sehingga jika ada penyimpangan anggaran dapat segera diketahui.
Kata Kunci: Pengawasan, DPRD, Perda APBD, dan Pemerintahan yang Baik.
72156000170 | SUB f C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain