Skripsi
PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM SENGKETA SURAT NO.02/SPK/05/DT/MPP/IX/2009 TENTANG PERJANJIAN KERJASAMA PENGURUGAN TANAH (Studi Putusan PengadilanPerkara Nomor : 32/Pdt.6/2013/PN.Pml)
Wanprestasi adalah tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban yang telah ditetapkan terhadap pihak-pihak tertentu di dalam suatu perikatan, baik perikatan yang dilahirkan dari suatu perjanjian ataupun perikatan yang timbul karena undang-undang. Sedangkan, Perjanjian dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) tidak diatur secara baku dan kaku, bahkan bersifat terbuka. Hal ini berarti bahwa dalam suatu perjanjian, para pihak dapat menyesuaikan dengan apa yang dipikirkan dan tersirat dalam hati masing-masing yang kemudian dimusyawarahkan untuk diwujudkan secara nyata dengan cara merangkumnya dalam klausula isi perjanjian oleh mereka yang mengadakan perjanjian. Tindakan atau perbuatan hukum menimbulkan hubungan hukum perjanjian sehingga terhadap satu pihak diberi oleh pihak yang lain untuk memperoleh prestasi, sedangkan pihak yang lain itu pun menunaikan prestasi. Jadi satu pihak memperoleh hak (recht) dan pihak lain memikul kewajiban (plicht) untuk menyerahkan atau menunaikan prestasi
Salah satu permasalahan wanprestasi adalah yang telah terjadi di wilayah hukum Pemalang dengan penetapan nomor32/Pdt.G/2013/Pn.Pml yaitu tentang penyelesaian wanprestasi tentang perjanjian kerjasama pengurugan tanah dalam sengketa N0. 02/SPK/05/DT/MPP/IX/2002, dimana salah satu pihak dalam surat kontrak tersebut merasa tidak mendapatkan hak sesuai dengan prestasi yang seharusnyadidapatkan.
Jenis penelitian yang digunakan adalah dengan metode pendekatan undang-undang, yurisdisnormatif yaitu pendekatan masalah dengan melihat menelaah dan menginterprestasikan hal-hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas-asas hukum yang berupakonsepsi, peraturan perundang-undangan dan sistem hukum yang berkaitan
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dilihat dari sisi yuridis penetapan yang dikeluarkan oleh majelis hakim pengadilan negeri Pemalang dalam menatapkan debitor dalam kasus tersebut telah wanprestasi sudah tepat, hal ini dilihat dari dasar hukum dan pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim sudah tepatdengan perkara yang sedang ditangani.
Kata kunci: wanpretasi, perjanjiankerjasama
51125000580 | CAH p C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain