Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DALAM PELAKSANAAN EKSEKUSI PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN (Studi Kasus terhadap Putusan Pengadilan Negeri Brebes Nomor: 02/Pdt.G/2012/PN.Bbs.)
ADITYA AFRIS WIDIATMOKO. 2017. Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Pelaksanaan Eksekusi Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan (Studi Kasus terhadap Putusan Pengadilan Negeri Brebes Nomor: 02/Pdt.G/2012/ PN.Bbs). Skripsi. Program Strata 1, Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) perlindungan hukum dalam pelaksanaan eksekusi perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan dalam kasus perkara Nomor No. 02/Pdt.G/2012/PN.Bbs., 2) upaya penyelesaian kredit macet di BRI Cabang Brebes dalam kasus perkara Nomor No. 02/Pdt.G/2012/PN.Bbs. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan case approach (pendekatan kasus) yaitu melakukan kajian terhadap kasus perkara Nomor: 02/Pdt.G/2012/PN.Bbs. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif. Sumber-sumber penelitian ini terdiri dari atas dasar bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Adapun metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan studi dokumen. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara deduktif menggunakan analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian diperoleh suatu kesimpulan bahwa: 1) Perlindungan hukum dalam pelaksanaan eksekusi perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan diberikan kepada kreditur melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, antara lain: a) Memberikan kedudukan yang diutamakan atau didahulukan kepada pemegang Hak Tanggungan (droit de preference) diatur dalam pasal 1 ayat (1); b) Eksekusi Hak Tanggungan, meliputi: Parate Executie atau Lelang tanpa melalui Pengadilan (Pasal 6), Eksekusi atau Lelang melalui Pengadilan atas Sertifikat Hak Tanggungan (Pasal 14 ayat (1), (2) dan (3)), dan Penjualan di bawah Tangan (Pasal 20 ayat (2) dan (3); c) Janji-Janji yang tercantum dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan diatur dalam Pasal 11 ayat (2); dan d) Asas Droit de Suite (Hak Tanggungan selalu mengikuti objek yang dijaminkan dalam tangan siapapun objek itu berada) Pasal 7. 2) Upaya Penyelesaian Kredit Macet di BRI Cabang Brebes dalam Kasus Perkara Nomor No. 02/Pdt.G/2012/PN.Bbs., yaitu dengan penyelesaian dengan cara restrukturisasi, penyelesaian secara damai, dan penyelesaian kredit macet yang terakhir adalah dengan pengajuan lelang melalui lembaga hukum ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Untuk menghindari kredit macet sebelum memberikan kredit PT BRI Cabang Brebes melakukan: penilaian terhadap calon debitur menggunakan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Condition, Collateral), menggunakan asas kehati-hatian sebelum memberikan fasilitas kredit, melalui perjanjian kredit di bawah tangan dan akta otentik, dan untuk menjamin fasilitas kredit tersebut kreditur menyerahkan jaminan untuk agunan kredit sebagai Hak Tanggungan.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Kreditur, Pelaksanaan Eksekusi, Perjanjian Kredit, dan Hak Tanggungan.
51135001330 | WID p C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain