Tesis
PENGATURAN RETRIBUSI KABUPATEN BREBES MENUJU GOOD GOVERMENT
ARIFIN, ZAENAL. 7215600023. Program Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Pancasakti Tegal. 2017. Pengaturan Retribusi Kabupaten Brebes Menuju Good Goverment. Penerimaan daerah dari retribusi hampir menyamai bahkan pernah melebihi pendapatan yang berasal dari pengelolaan perusahaan milik daerah dan melebihi hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Setidaknya apabila retribusi tersebut dikelola dengan baik, tentunya akan semakin memperbesar penerimaan daerah.
Penelitian ini difokuskan pada pengaturan retribusi Kabupaten Brebes menuju good goverment. Rumusan masalah penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pengaturan retribusi Kabupaten Brebes menuju good goverment, dan 2) Bagaimana peran dan posisi retribusi daerah dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam mendukung otonomi daerah. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Pengaturan retribusi Kabupaten Brebes menuju good government, 2) Peran dan posisi retribusi daerah dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mendukung otonomi daerah.
Hasil penelitian ini menunjukkan 1) Pengaturan retribusi Kabupaten Brebes menuju good government yaitu dengan menggunakan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Keberadaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 telah mendungkung pemaksimalan retribusi sebagai sumber pendanaan otonomi daerah di Kabupaten Brebes. Upaya peningkatan penyediaan pembiayaan dari sumber tersebut, antara lain, dilakukan dengan peningkatan kinerja pemungutan, penyempurnaan dan penambahan jenis retribusi, serta pemberian keleluasaan bagi daerah untuk menggali sumber-sumber penerimaan khususnya dari sektor retribusi daerah untuk menciptakan pemerintahan yang baik; 2) Retribusi daerah memiliki peran besar dalam mendukung dan menyukseskan terselenggaranya otonomi daerah. Hal ini dikarenakan ketika diterapkannya otonomi daerah, desentralisasi dalam artian pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tidak hanya sebata penyelenggaraan pemerintahan. Tapi lebih dari itu, yang tak kalah penting adalah desentralisasi fiskal. Karena dengan adanya otonomi daerah, berarti akan ada biaya untuk itu, maka dengan desentralisasi fiskal lah salah satu bentuk yang akan mengisi kebutuhan anggaran tersebut. Retribusi sebagai salah satu sumber PAD menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 dibeberapa daerah telah terbukti memberi pemasukan terbesar untuk PAD bahakan melebihi pemasukan yang berasal dari pajak daerah.
Retribusi daerah sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab, pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah yang berasal dari pendapatan asli daerah, khususnya yang bersumber dari retribusi daerah perlu ditingkatkan sehingga kemandirian Daerah dalam hal pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan di Daerah dapat terwujud.
Kata Kunci: Pengaturan, Retribusi, dan Good Goverment.
72156000230 | ARI p C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain