Skripsi
TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN ANTARA TAMU HOTEL SEBAGAI KONSUMEN JASA PERHOTELAN BERKENAAN DENGAN BARANG BAWAANYA
Selama tamu hotel menginap di suatu hotel maka muncul berbagai macam pejanjian khusus yang nama dan pengaturannya terdapat di kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Perjanjian – perjanjian tersebut merupakan suatu bentuk perjanjian campuran. Perjanjian khusus terseebut antara lain perjanjian sewa kamar, perjanjian penitipan barang, perjanjian jualbeli makanan dan minuman di luar pelayanan makanan pagi. Barang bawaan tamu yang menginap berdasarkan pasal 1709 KUH Perdata merupakan tanggungjawab atau kewajiban dari pihak yang menyelenggarakan jasa perhotelan yaitu pihak hotel. Kewajiban pihak hotel mengenai barang bawaan tamu hotel yang diatur dalam KUHH Perdata merupakan suatu peraturan umum yang mengatur mengenai kepentingan konsumen, kini terdapat peraturan yang bersifat khusus yang mengatur mengenai kepentingan konsumen, yaitu Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pihak hotel sebagai pihak yang menerima titipan barang harus menjaga semua barang – barang bawaan tamu hotel tanpa terkecuali, namun dalam praktek pihakh hotel membatasi tanggungjawabnya terbatas kepada barang – barang yang dititipkan dalam kotak penitipan barang (Deposit box) yang telah disediakan pihak bank dan harus diperjanji akan terlebih dahulu.
Penitipan barang yang demikian merupakan bentuk pembatasan tanggungjawab dari pihak hotel dalam memberikan ganti rugi, maksudnya pihak hotel hanya memberikan ganti rugi terbatas pada barang – barang yang dititipkan secara khusus kepada pihak hotel yaitu dalam Deposit Box.
Kata Kunci : Jasa Perhotelan
51135000520 | SUG t C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain