Skripsi
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Elektronika yang Tidak Disertai Dengan Kartu Jaminan/Garansi Legal Protection For Consumers Against Electronic Product Not Accompanied by Warranty/Warranty Card
Dwi Adhi Hendrawan (511 3500 104), “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen terhadap Produk Elektronika yang tidak Disertai dengan Kartu Jaminan/Garansi”. Dibimbing oleh EDDHIE PRAPTONO, SH. MH. sebagai pembimbing I dan SOESI IDAYANTI, SH. MH. sebagai pembimbing II.
Banyak peristiwa hukum yang berkaitan dengan produk elektronika yang tidak disertai dengan kartu jaminan/garansi purna jual beredar di pasaran dan bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap produk elektronika yang tidak disertai dengan kartu jaminan/garansi. Sebagai suatu bentuk perlindungan konsumen yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, serta untuk mengetahui peranan dan upaya pemerintah dalam mengenai perdaran produk elektronika yang tidak disertai dengan kartu jaminan/garansi.
Untuk membahas permasalahan yang disebutkan diatas maka dilakukan penelitian yuridis empiris yaitu metode yang menggunakan data sekunder sebagai data awalnya yang kemudian dilanjutkan dengan data primer. Penelitian dilakukan dengan pihak-pihak dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tegal, Yayasan Lembaga Konsumen Kota tegal, Toko Elektronika, dan konsumen.
Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan antara lain, faktor penyebab beredarnya produk produk elektronika yang tidak disertai dengan kartu jaminan/garansi di pasaran yaitu kurang ketatnya pengawasan dan pemerintah, kecurangan dan ketidakpatuhan pelaku usaha, banyaknya permintaan konsumen, dan banyak pelabuhan-pelabuhan yang tidak resmi serta adanya pihak pemerintahan yang terlibat; bentuk perlindungan hukum bagi konsumen berupa pemberian ganti rugi berupa pengembalian uang konsumen atau penggantian produk dengan produk yang sejenis. Adapun peranan dan upaya yang dilakukan pemerintah adalah melakukan pengawasan, pembinaan, memberikan pendidikan kepaada konsumen dan menarik produk tersebut dari peredaran serta mencabut Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) pelaku usaha. Dari hasil penelitian ini, ada beberapa hal yang menjadi saran antara lain pengawasan lebih dimaksimalkan, konsumen lebih bersikap kritis dan pelaku usaha dapat melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya.
Kata Kunci: Perjanjian, Garansi/Jaminan, Perlindungan Hukum
51135001040 | HEN p C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain