Skripsi
TINJAUAN HUKUM TERHADAP SURAT DAKWAAN ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM NOMOR PDM-38/TGL/EUH.2/2015 DI KEJAKSAAN NEGERI TEGAL
Penelitian berjudul Tinjauan Hukum Terhadap Surat Dakwaan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Nomor : PDM-38/TGL/Euh.2/2015 Di Kejaksan Negeri Tegal ini bertujuan untuk mengetahui proses dakwaan terhadap Anak Yang Berkonflik dengan Hukum di Kejaksaan Negeri Tegal dan tinjauan yuridis terhadap Surat Dakwaan terhadap Anak yang berkonflik dengan hokum Nomor :Reg.Perkara : PDM-38/TGL/Euh.2/10/2015.Metode pendekatan adalah penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan kasus.
Hasil penelitian ini adalah bahwa 1) Dalam proses dakwaan terhadap anak yang melakukan tindak pidana Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Tegal telah mempertimbangkan hal-hal bahwa 1) Dalam perkara anak diprioritaskan dalam penyelesaiannya, 2) Dalam Proses persidangan dan tata ruang persidangan untuk anak berbeda dengan orang dewasa,antara lain : tidak memakai toga atau pakaian dinas dan dalam sidang tertutup, 3) Dalam persidangan anak sebagai pelaku agar didampingi oleh orangtuanya atau walinya/orang tua asuh, Penasehat Hukum, Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas, 4) Dalam hal Dakwaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum pidana tertentu, Jaksa Penuntut Umum memperhatikan kepentingan yang terbaik bagi anak, 5) Memperlakukan dengan baik anak sebagai saksi dan sebagai korban tindak pidana dengan memperhatikan situasi dan kondisi anak, 6) Dalam persidangan berlangsung,orang tua/wali atau yang dipercayai untuk mendampingi anak saat memberikan keterangan di persidangan, 7) Dalam hal Jaksa Penuntut Umum mendakwa Terdakwa Anak, harus memperhatikan Hasil Penelitian pembimbing Kemasyarakatan (Bapas) yang nantinya dipakai atau dimanfaatkan dalam penyelesaian perkara.Tinjauan yuridis terhadap Surat Dakwaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum Nomor : Reg. Perkara : PDM-38/TGL/Euh.2/10/2015 adalah bahwa surat dakwaan dengan terdakwa anak Mohammad Afif Bin Denus berbentuk surat dakwaan subsidair yang diatur Pasal 143 KUHAP bahwa surat dakwaan harus memenuhi syarat formal dan material di mana dalam surat dakwaan penuntut umum harus mengulas uraian cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dan dan menyebut waktu dan tempat tindak pidana dilakukan sehingga bentuk surat dakwaan subsidair mengandung dua syarat yakni formal dan syarat material.Kedua syarat ini harus meupakan pertimbangan bagi Jaksa Penuntut Umum dalam digunakannya bentuk Surat Dakwaan Subsidair karena untuk menjerat tersangka tindan pidana agar lolos dari jeratan pidana apalagi Undang-Undang sendiri berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP menegaskan bahwa surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf KUHAP adalah batal demi hukum.
Kata Kunci : Surat Dakwaan Anak Yang Berkonflik dengan Hukum
51135000480 | SAF t C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain