Skripsi
PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA DALAM HUBUNGANNYA DENGAN SISTEM KETATANEGARAAN DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004
Peneltian berjudul proses pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dalam hubungannya dengan sistem ketatanegaraan di Indonesia menurut Undang-undang nomor 16 tahun 2004..
Penelitian ini dilakukan betujuan mengetahui kedudukakn Kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia dan kedudukannya secara ideal dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan pasal 19 ayat (20) jo pasal 22 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 dapat disimpulkan bahwa Jaksa Agung tidak Independen. Hal ini disebabkan Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Kejaksaan harus direposisi dari kedudukannya sebagai lembaga eksekutif. Kejaksaan sebagai alat pemerintah harus diganti dalam undang-undang, Kejaksaan harus memnjadi bagian Mahkamah Agung sebagai kekuasaan kehakiman yang independen tidak dicampuri oleh kekuasaan eksekutif.
Penulis merekomendasikan agar menghindari dominasi tunggal Prsiden dalam menentukan jabatan Jaksa Agung maka haruslah kiranya kita melakukan yang sama dengan proses penentuan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang notabene meruupakan lembaga yudisial. Penentuan anggota dari ketiga lembaga tersebut tidak hanya didominasi satu lembaga saja melainkan melibatkan Presiden dan DPR. Bahkan khusus untuk jabatan hakim agung pada Mahkamah Agung proses penyeleksian jabatannya melibatkan lembaga. Ketua MA dipilih langsung oleh para hakim agung demikian juga BPK. Sedangkan Ketua KPK ditentukan oleh suara terbanyak dlam proses pemilihan anggota di DPR. Menyadari bahwa kekuasaan penuntutan merupakan bagian darikekuasaan kehakiman maka pengertian kekuasaan kehakiman yang dijabarkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 amandemen menjadi amat perlu untuk ditinjau kembali. Kekuasaan kehakimamn dalam bidang penegakkan hukum pidana yang terpadu. Keterpaduan tersebut saling memberikan pengaruh dan kontrol satu sama lain terhadap lembaga yang berada dalam sistem penegakan hukum pidana. Maka dari itu prlu untuk meletlakkan kekuasaan penyidikan, kekuasaan penuntutan dlam bab kekuasaan kehakiman didalam Undang-Undang Dasar 1945 apabila kemudian hari akan diadakan amandemen kelima.
Kata kunci : Kedudukan, Kejaksaan, Indonesia
51165002210 | ARI p C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain