Skripsi
KAJIAN HUKUM GUGATAN CLASS ACTION PERKARA PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor 34/Pdt.G/2011/PT.Kdr)
Unggul Widakso Wibisono, KAJIAN HUKUM GUGATAN CLASS ACTION PERKARA PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor 34/Pdt.G/2011/PT.Kdr). Skripsi. Tegal: Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pancasakti Tegal, 2017.
Dalam hukum perlindungan konsumen dikenal dengan adanya gugatan class action adalah gugatan yang diajukan oleh satu orang atau lebih yang bertindak untuk diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki fakta, dasar hukum dan tergugat yang sama. Putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor 34/Pdt.G/2011/PN.Kdr di mana pihak konsumen yakni yang diwakili oleh Sawong Aries Prabowo telah mengajukan gugatan kelompok atau class action terhadap PT. BFI Finance Kediri yang dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun majelis hakim menjatuhkan putusan bahwa gugatan class action yang diajukan oleh perwakilan class action tersebut tidak sah
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Prosedur pelaksanaan gugatan class action perlindungan konsumen pada perkara Nomor 34/Pdt.G/2011/PN.Kdr di Pengadilan Negeri Kediri dan 2) Pertimbangan hakim dalam memutuskan gugatan class action perlindungan konsumen pada perkara Nomor 34/Pdt.G/2011/PN.Kdr di Pengadilan Negeri Kediri
Hasil penelitian ini adalah bahwa (1) Prosedur pelaksanaan gugatan class action perlindungan konsumen pada perkara Nomor 34/Pdt.G/2011/PN.Kdr di Pengadilan Negeri Kediri adalah dengan Penggugat mengajukan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kediri secara tertulis dan Penggugat haruslah memenuhi persyaratan sebagai perwakilan dari kelompok konsumen yang dirugikan oleh pihak produsen. 2) Pertimbangan hakim dalam memutuskan gugatan class action perlindungan konsumen pada perkara Nomor 34/Pdt.G/2011/PN.Kdr di Pengadilan Negeri Kediri adalah bahwa Gugatan Penggugat tidak menjelaskan secara jelas dan rinci mengenai pihak-pihak atau anggota kelompok yang mengalami kerugian yang nyata-nyata diderita baik wakil kelompok maupun anggota kelompok harus benar-benar secara nyata mengalami kerugian dan gugatan Penggugat tidak mencantumkan dan menjelaskan tentang Definisi Kelompok secara jelas, rinci dan spesifik serta tidak terdapat keterangan tentang anggota kelompok yang diperlukan dalam kaitan dengan kewajiban melakukan pemberitahuan sedangkan di dalam Posita gugatan, Penggugat tidak menguraikan atau tidak memuat secara jelas dan rinci dari seluruh kelompok maupun anggota kelompok , yang teridentifikasi maupun tidak teridentifikasi dengan benar
Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakultas hukum Universitas Pancasakti Tegal
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Gugatan Class Action
51145000220 | WIB k C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain