Skripsi
PEMBUKTIAN DALAM PERKARA GUGATAN AKTA NOTARIS YANG DAPAT DIBATALKAN DI PENGADILAN (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :1514 K/Pdt/2013)
Muhammad Saka Hurip. PEMBUKTIAN DALAM PERKARA GUGATAN AKTA NOTARIS YANG DAPAT DIBATALKAN DI PENGADILAN (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :1514 K/Pdt/2013)
Skripsi. Tegal: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasakti, Tegal, 2018.
Penelitian ini menggunakan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1514 K /Pdt/ 2013 dengan teknik pengumpulan data dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa :
1. Penyebab akta menjadi batal demi hukum sebagaimana di atur dalam pasal 1320 KUHPerdata bahwa suatu perjanjian harus memenuhi syarat sahnya perjanjian, dan putusan hakim dinilai sangat perspektif tentang pembatalan akta notaris yang dimana akta-akta tersebut memuat lebih dari 1 (satu) perbuatan atau tindakan hukum.
2. Adapun pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara Nomor :1514 K/Pdt/2013. Telah sesuai berdasarkan pertimbangan yuridis dan undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Kata Kunci : Pembuktian Dalam Perkara Gugatan Akta Notaris yang Dapat Dibatalkan Di Pengadilan.
51135001200 | HUR p C1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain